Cirebon - Satres Narkoba Polres Cirebon meringkus seorang bandar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Dari tangan pelaku yang memiliki tato 'malaikat bersayap' di punggungnya itu polisi menyita satu paket ganja dan sabu-sabu seberat 19 gram.
Surpiyadi alias Yadi (30) ditangkap polisi di sebuah rumah kontrakan, Blok Grenjeng, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, belum lama ini. Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah kontrakan itu disinyalir sarang transaksi narkoba.
Kasatres Narkoba Polres Cirebon AKP Indra Sani mengatakan personelnya mendapatkan barang bukti berupa satu paket besar ganja yang di dalam bekas cotton bud seberat 31 gram dan dua peket sabu dengan total 19 gram.
"Ganja ini sebagian sudah ada yang dilinting. Sementara sabu-sabu itu dijual mulai harga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta perpaket," ujar Indra kepada wartawan di Mapolres Cirebon, Kamis (6/4/2017).
Polisi masih melakukan perburuan terhadap seseorang yang biasa dikenal bernama Ucok. Orang tersebut diduga sebagai bandar besar yang menjual ganja dan sabu Yadi.
Foto: Tri Ispranoto
Yadi yang nampak gahar dengan aneka tato di badannya, hanya tertunduk di hadapan wartawan. Dia mengaku mengetahui barang haram tersebut yang ditemukan polisi di rumahnya.
"Itu punya Ucok dititip ke saya. Katanya mau diambil nanti hari Sabtu," kata pria yang memiliki tato bergambar 'malaikat bersayap' di punggungnya.
Kini polisi terus mendalami kasus dan keterangan dari pelaku untuk menangkap orang-orang yang selama ini terlibat jaringan narkoba di Kabupaten Cirebon. Yadi dijerat dengan Undang-undang Narkotik yang ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar