Jakarta - Para begawan hukum tata negara dan hukum adminsitrasi negara Indonesia sepakat posisi Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD ilegal. Sebab, dasar pengangkatan OSO tidak mempunyai dasar hukum.
Seruan itu disampaikan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
"Iya (OSO Ilegal), karena tidak ada dasar hukum digunakan dalam proses pemilihan," kata juru bicara APHTN-HAN, Dr Himawan Estu Bagijo saat dihubungi wartawan, Jumat (7/3/2017).
Duduk sebagai ketua APHTN-HAN yaitu Prof Mahfud MD dengan Wakil Ketua Prof Suko Wiyono- Prof Saldi Isra. Himawan juga duduk sebagai Sekjen dalam forum tersebut. APHTN-HAN beranggotakan para guru besar, pakar hukum dan akademisi di bidangnya dari berbagai kampus di Indonesia.
Asosiasi sepakat menilai terjadi kesalahan penafsiran dasar hukum pengangkatan OSO.
"Proses Pemilihan Pimpinan DPD yang menghasilkan Ketua DPD atas nama saudara Oesman Sapta Odang adalah pemilihan illegal karena bertentangan dengan Putusan MA," ucap Himawan menegaskan.
Selain itu, kemelut yang terjadi di tubuh DPD merupakan masalah serius yang mendesak untuk segera diambil solusinya guna memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia. Lahirnya dua kubu dalam kepemimpinan DPD dipastikan membuat lembaga legislatif tersebut tidak akan optimal bekerja.
"APHTN-HAN meminta Pimpinan DPD yang definitif dan terpilih sesuai mekanisme Tata Tertib, yaitu M. Soleh, Ratu Hemas, dan Farouk Muhammad untuk tetap melaksanakan fungsi dan tugas-tugas kepemimpinannya yang telah dikuatkan dengan Putusan MA," cetus Himawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar