Minggu, 02 April 2017

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Solar Ilegal di Perairan Batam

Jakarta - 
Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Kujang-642 di bawah pembinaan Satuan Kapal Cepat (Satkat) Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) TNI AL, mengamankan kapal yang mengangkut 30 ton solar tanpa dokumen dan surat-surat yang sah. Peristiwa itu terjadi di perairan Barat Pulau Setoko, Batam.

"Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmabar yang dipimpin Komandan Guskamla Koarmabar Laksamana Pertama TNI Bambang Irwanto yang terlibat patroli keamanan laut berhasil menangkap dan mengamankan kapal mengangkut 30 ton solar tanpa dilengkapi dokumen," ujar Kepala Dispen Armabar, Mayor Laut Budi Amin, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/4/2017).

Awalnya, KRI Kujang-642 tengah melakukan patroli di perairan Barat Pulau Setoko. Kemudian petugas melihat sebuah kapal yang mencurigakan dan akhirnya melakukan penghentian serta pemeriksaan pada posisi 00.56.453 U - 104.02. 257 T.

"KRI Kujang saat melaksanakan patroli keamanan laut, mendeteksi sebuah kapal yang mencurigkan dan langsung dilaksanakan penghentian dan dilakukan pemeriksaan," tuturnya.

Kapal yang diamankan tersebut bernama MT. Jaya Sakti I, jenis Tanker dengan bobot 45 GT. Kapal tersebut dinahkodai oleh Suhartino beserta empat anak buah kapal (ABK) dan ditemukan membawa solar 30 ton tanpa izin dengan rute Teluk Sanimba menuju perairan Rempang.

"Pada saat dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut Nahkoda Kapal tidak dapat menunjukan surat-surat dan dokumen yang sah," kata Budi.

Setelah itu, kapal langsung dibawa oleh petugas menuju Lanal Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih dalam. Awak kapal tersebut juga turut diboyong untuk diperiksa.

"Selanjutnya kapal, nahkoda dan ABK beserta muatannya di kawal menuju Lanal Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar