Kamis, 30 Maret 2017

3 Surat Tak Sampai ke Komisi II DPR, Pansel KPU-Bawaslu Bingung

Jakarta - Dalam rapat komisi II dengan Pansel calon komisioner KPU-Bawaslu, terungkap fakta ada tiga surat dari pansel yang disebut tidak sampai ke Komisi II DPR. Wakil Ketua Pansel, Ramlan Surbakti, menjelaskan perihal surat tak sampai itu.

"Itu saya gak tahu. Kami kan mengambil keputusan pada saat data yang ada pada kami waktu itu. Apa yang ada pada pimpinan komisi II tadi, nggak ada pada kami. Nggak bisa kami ambil putusan tanpa data," ujar Ramlan usai rapat di gedung DPR, Senayan, Kamis (30/3/2017).

Sementara itu, anggota Pansel lainnya, Betti Alisjahbana, menyebut setiap hasil penilaian calon komisioner KPU-Bawaslu selalu dilaporkan ke DPR. Soal hasil yang tak diterima Komisi II, sama seperti Ramlan, Betti tak tahu menahu.

"Jadi kami setiap tahapan selesai, selalu melapor, kita kirim setiap kegiatannya apa, hasilnya apa. Kita kirim secara resmi ke DPR, pimpinan. Saya juga baru tahu hari ini, rupanya itu tidak sampai atau ke Komisi II-nya baru belakangan," tutur Betti.

"Padahal kita di situ ada kata-kata mengundang untuk ikut memonitor prosesnya, jadi ada masalah itu. Anggota (Komisi II) jadi merasa kok kita nggak diajak dan menganggap ada sabotase dan sebagainya. Tapi kita kirim, ada tanda terimanya tapi kirimnya memang tidak ke Komisi II," imbuhnya.

Ada tiga surat dari pansel yang disebut tidak sampai ke Komisi II DPR. Pansel juga mempertanyakan lambannya respon DPR untuk pemilihan anggota KPU-Bawaslu padahal sudah sejak lama Pansel menyerahkan hasilnya. Anggota Komisi II, Arteria Dahlan, kemudian menanggapi perihal itu.

"Tiga surat timsel yang tidak sampai ke Komisi II dibuka saja penyebabnya, sekalipun itu kesalahan pimpinan. Yang ada kesengajaan. Kalau memang salahnya di pimpinan komisi, sampaikan. Kalau pimpinan DPR juga disebutkan. Pansel harus responsif segingga kita tahu. Apa ada teleponan pansel ke pimpinan bahwa sudah berkirim 3 surat?" cecar Arteria saat rapat.

"Surat kita sampaikan ke pimpinan DPR," jawab Ramlan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar