Jakarta - KPK membatalkan pemberian surat peringatan kedua (SP-2) terhadap salah satu penyidik seniornya, Novel Baswedan. Pembatalan itu disebut sebagai langkah KPK agar penyidiknya fokus dalam menangani perkara.
"Karena ini kelihatannya malah menjadi suatu masalah, sementara itu telah, istilahnya, dibatalkan. Nanti biarkan saja DPI (Direktorat Pengawasan Internal) bekerja seperti biasa. Tapi kami nanti konsentrasinya full pekerjaan dulu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2017).
Basaria juga mengaku terkejut masalah SP-2 ini sampai ke ranah publik. Menurutnya, pemberian peringatan kepada pegawai adalah urusan internal KPK.
"Sebenarnya masalah SP-2 ini masalah internal KPK. Kita juga agak kaget kalau sampai muncul keluar. Di KPK itu ada Direktur Pengawasan Internal yang tugasnya menangani permasalahan yang ada di internal KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengungkap alasan pemberian SP-2 kepada Novel Baswedan. Menurut Agus, ada protes yang disampaikan Novel terkait dengan usulan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Aris Budiman terkait dengan posisi kepala satuan tugas (kasatgas) di KPK agar berasal dari Polri.
"Jadi komplainnya (dari Novel) memakai bahasa yang tanda kutip itu bisa menghina orang," kata Agus kepada wartawan, Jumat (31/3).
Menurut Agus, surat dari Aris itu baru sampai ke tangan pimpinan KPK dan belum ada langkah lanjutan ke Mabes Polri. Agus mengatakan pimpinan KPK belum memutuskan apa pun terkait dengan usulan Aris itu.
Agus mengatakan usulan Aris itu belum ditindaklanjuti pimpinan KPK dan sudah diprotes Novel. Padahal usulan tersebut, menurut Agus, bisa saja tidak diikuti.
"Nanti kan dipertimbangkan pimpinan, bisa saja nggak diikuti, kan. Jadi belum apa-apa sudah protes. Wong kita sendiri belum bergerak apa-apa kok, gitu lo," ucap Agus.
Sementara itu, Novel saat dikonfirmasi berulang kali mengatakan tidak terlalu concern pada pemberian SP-2 itu. Dia mengaku hanya fokus menjalankan pekerjaannya di KPK.
(irm/HSF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar