Kamis, 30 Maret 2017

Begini Mekanisme Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu di DPR

Jakarta - Setelah rapat dengar pendapat dengan tim panitia seleksi (pansel), Komisi II DPR memastikan akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota KPU dan Bawaslu. Ada 14 nama calon komisioner KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang telah dikirimkan pansel untuk dipilih DPR.

"Besok saatnya beri kesempatan 24 calon untuk melakukan paparan dan merespon. Setelah itu rapat internal dan memustuskan," ungkap Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Pelaksanaan fit and proper test terhadap calon- calon komisioner KPU-Bawaslu rencananya digelar dalam 3 hari mulai Senin (3/4) hingga Rabu (5/4), dan hasilnya akan dibawa pada rapat paripurna DPR pada keesokan harinya. Dijelaskan Riza, Komisi II akan berusaha menyelesaikan fit and proper test pada dua hari pertama.

Rencananya, Komisi II DPR akan menghabiskan satu hari pertama untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk 14 calon komisioner KPU dengan dibagi menjadi 3 gelombang. Metodenya tidak menanyakan satu per satu calon, tapi dalam satu gelombang akan ada beberapa calon yang langsung diminta masuk untuk memberikan pemaparan dan menjawab pertanyaan pada forum terbuka.

Kemudian di hari kedua, Komisi II akan melakukan fit and proper test kepada 10 calon anggota Bawaslu dengan dibagi menjadi dua gelombang. Metodenya pun sama dengan calon komisioner KPU. Di hari ketiga, Komisi II akan menggelar rapat untuk menentukan pilihan. Namun itu semua masih akan melihat dinamika yang berkembang.

Riza sendiri berharap agar 5 petahana komisioner KPU akan terpilih kembali agar pekerjaan di KPU bisa berkesinambungan. Namun dia juga menyebut tidak menutup kemungkinan, para calon petahana itu semuanya gagal sebab hal tersebut sudah pernah terjadi sebelumnya.

"Kita berharap calon komisioner KPU yang lama ada yang bisa terpilih lagi. Agar bisa terjaga kesinambungan. Saya pribadi di Gerindra berharap ada kesinambungan itu. Karena pernah di beberapa kali Timsel, KPU digugurkan semua. Tahun calon komisioner (petahana) di 1999 waktu ikut lagi tahun 2004 tidak masuk semua. Begitu juga di tahun 2009. Ini jangan sampai terulang," terang Riza.

Hingga saat ini Komisi II belum memastikan apalah nantinya akan menerima total 7 orang untuk KPU dan 5 untuk Bawaslu dari hasil seleksi tim pansel. Sebab sinyal penolakan terhadap hasil seleksi pansel masih terlihat apalagi dalam rapat bersama tadi, sejumlah anggota Komisi II mencecar tim pansel calon anggota KPU-Bawaslu.

"Satu dua anggotaBOLEH saja berpendapat. Itu hak anggota. Tapi nanti pada akhirnya didengarkan dulu dan diserahkan kita semua. Mekanismenya akan sama-sama. Mudah-mudahan tidak ada masalah," kata anggota Fraksi Gerindra ini.

"Di aturan UU itu. Memilih sebanyak-banyaknya 7 (KPU) dan 5 (Bawaslu). Di aturan UU, dimungkinkan dipilih sebagian. Tapi kita berusaha memilih sesuai kebutuhan. Nanti sesuai UU baru dibuat disepakati jumlahnya 9 atau 11, nanti bagaimana mengisinya, cara pertama calon yang tidak terpilih secara otomatis, kan bisa seperti itu. Atau bikin pansel yang baru, menyeleksi baru, digabungkan dan dipilih," tambahnya,

Soal jumlah anggota komisioner KPU-Bawaslu pada UU Penyelenggaraan Pemilu yang baru memang hingga saat ini belum diputuskan. Pembahasan RUU Pemilu masih dalam pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR.

"Bisa jadi (untuk kekurangannya) pemerintah akan menyampaikan nama baru. Begitu juga kalau kosong. Bukan suatu yang baru," tuturnya.

Sementara itu anggota Pansel, Betti Alisjahbana menyebut pihaknya siap mengikuti mekanisme yang ada sesuai aturan. Dia menyebut DPR memiliki kewenangan satu kali menolak hasil seleksi tim pansel. Apabila itu yang berlaku, nantinya pansel akan memasukkan calon lain untuk mengganti hasil yang ditolak itu. 

Namun bagaimana proses penentuan calon baru yang dimasukkan, Betti menyatakan pansel harus melakukan pengkajian. Namun bisa saja calon baru yang dimasukkan adalah orang-orang yang nilainya saat seleksi lalu berada di bawah nama-nama yang dikirimkan ke DPR saat ini.

"Mungkin misalnya dia milih semuanya 7 dan 5 selesai, atau yang kepilih 4. Berarti kita harus ngirim 2x (lipat), bearti 6 nama (karena kurang 3 yang terpilih), tergantung kurangnya berapa, kita kirim 2x lipat," sebutnya di lokasi yang sama.

Apakah yang dikirim mereka yang skornya tepat berada di bawah calon yang gagal pada fit and proper test?

"Mesti dibicarakan. Tapi saya menduga seperti itu karena ada batasan waktu 14 hari, ya kita akan kirim dari yang ada," jawab Betty.

Ada pun nama-nama calon komisioner KPU-Bawaslu yang dijadwalkan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan adalah sebagai berikut:

Calon anggota Bawaslu RI:

1. Ratna Wewi Petalolo
2. Mohamad Najib
3. Abhan
4. Sri Wahyu Araningsih
5. Fritz Edward Siregar
6. Syafrida Rachmawati Rasahan
7. Mochammad Afifudin
8. Herwin Jefier Hielsa Malonda
9. Abdullah
10. Rahmad Bagja


Calon anggota KPU RI:

1. Amus Atkana
2. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
3. Ilham Saputra
4. Evi Novida Ginting Manik
5. Ferry Kurnia Rizkiyansyah
6. Ida Budhiati
7. Wahyu Setiawan
8. Sri Budi Eko Wardani
9. Pramono Ubaid Tanthowi
10. Yesst Y Momongan
11. Hasyim Asy'ari
12. Arief Budiman
13. Viryan
14. Sigit Pamungkas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar