Rabu, 29 Maret 2017

Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi Akper Garut Jalani Sidang Perdana

Garut - Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi Akper, Nisa Nurhayati (19) dengan terdakwa Restu Fauzi (20) hari ini. Sidang digelar tertutup.

"Persidangan pertama terkait kasus pembunuhan mahasiswi akper digelar hari ini, agendanya pembacaan dakwaan," ungkap majelis hakim, Endratno Rajamai kepada Detikcom, Rabu (29/3/2017).

Raja menjelaskan alasan sidang perdana ini digelar secara tertutup. "Dilakukan tertutup karena ada salah satu dakwaan yaitu tindakan asusila," ujarnya.

Sidang pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Akper di Garut.Sidang pembunuhan dan pemerkosaan mahasiswi Akper di Garut. Foto: Hakim Ghani/detikcom


Pantauan detikcom, puluhan teman dan keluarga korban tampak hadir di PN Garut. Mereka mengaku kesal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Restu. Bahkan, puluhan aparat kepolisian dikerahkan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

"Saya sengaja ke sini untuk melihat langsung persidangan, meskipun persidangannya tertutup," ungkap teman dekat korban, Asep Riki.

Asep tidak habis pikir kenapa Restu tega membunuh Nisa. Dia berharap agar pengadilan menjatuhakn hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

"Saya akan pantau terus kasus ini. Wajib si Restu itu dihukum seberat-beratnya, saya minta dia dihukum mati," katanya.

Selepas sidang, terdakwa Restu Fauzi langsung dikawal oleh puluhan polisi yang berjaga. Restu langsung dibawa menuju rumah tahanan menggunakan mobil tahanan pengadilan untuk menghindari amuk massa yang semakin berdatangan.

Baca juga: Tragis, Gadis di Garut Tewas Diperkosa oleh Dua Pencuri yang Satroni Rumahnya

Sebelumnya diberitakan, Nisa Nurhayati (19) ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan dan setengah telanjang di rumahnya di Perum Banyuherang, Kampung Dunguscili, Banyuresmi, Garut, Jawa Barat, Jumat (2/12/2016) lalu.

Tak lama setelah kejadian tersebut pelaku tunggal Restu Fauzi(20) berhasil di tangkap dirumahnya di Kecamatan Garut Kota, Garut. Keberadaan Restu diketahui polisi, setelah dilacak menggunakan IT dari handphone milik korban yang sebelumnya diambil pelaku.

Persidangan selanjutnya sendiri akan digelar di Pengadilan Negeri Garut, Senin (3/4/2017) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar