Jakarta - Hari Raya Nyepi pada Selasa (28/3) berlangsung aman dan tertib. Namun di kawasan Kuta masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh 3 orang.
"Sesuai laporan, ada beberapa pelanggaran sebanyak 3 kasus. Mereka diamankan saat berada di luar rumah dan bukan warga adat Kuta," kata Bendesa Adat Kuta, Wayan Suarsa kepada detikcom, Rabu (29/3/2017).
Kasus pertama adalah dua orang WNI yang diamankan di Jl Kartika Plaza, Kuta, pada pagi hari saat Nyepi. Kedua orang yang diketahui berasal dari NTT itu mengaku tak tahu ada Nyepi. Namun pecalang tak percaya begitu saja pengakuan mereka sehingga diberi sanksi membersihkan Kantor Adat Kuta.
Kasus kedua adalah turis asing asal Taiwan yang menginap di hotel dekat Bandara Ngurah Rai. Kasus ketiga juga turis asing yang menginap di kawasan Kuta namun tidak disebutkan identitasnya.
"Untuk orang asing kita arahkan kembali ke hotelnya dan hotelnya mendapatkan surat teguran. Sanksinya mengacu pada Tri Danda yang terdiri dari Artha Dana, Jiwa Danda dan Sangaskara Danda," ujar Suarsa.
"Sanksi Artha Danda itu denda uang Rp 100 ribu, Jiwa Danda berupa rasa malu untuk berbuat salah dan Sangakara Danda berupa sanksi sosial membersihkan lingkungan," imbuh Suarsa.
Namun untuk turis asing dan domestik, penindakan dilakukan pendekatan berbeda karena ketidaktahuan. Mereka hanya dikembalikan ke hotel dan dijelaskan alasan tak boleh keluar.
"Orang asing, kita tetap hargai ketidaktahuan mereka. Kemudian kita antarkan ke hotelnya," ujar Suarsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar