Jakarta - Sekretaris Jenderal Forum Ulama Indonesia (FUI) Al-Khaththath ditangkap polisi atas dugaan pemufakatan makar. Ketua Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin menyebut masih belum mengetahui soal tuduhan kepada Al-Khaththath.
"Saya belum tahu jadi saya belum bisa komen karena saya belum tau alasannya (penangkapanNya)," kata Ma'ruf Amin di kantor Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Jika alasan terhadap Al-Khaththath oleh pihak kepolisian, maka dirinya mengaku tidak mengetahui soal alasan penangkapan tersebut. Menurutnya, tuduhan yang diberikan Al-Khaththath harus sesuai dengan aturan-aturan yang menyinggung soal makar.
"Makarnya itu seperti apa? Sesuai nggak dengan kaidah-kaidar aturan makar itu belum bisa komen karena saya belum tahu persis," ucapnya singkat.
Sementara itu, Polisi mengatakan penangkapan tersebut didasari bukti yang cukup. "Penyidik ada alat bukti. Nggak juga (berkaitan dengan aksi 313), pas lagi ada alat bukti, punya alat kuat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli.
Boy mengatakan kasus ini berbeda dengan kasus yang menjerat Firza Husen dan Ahmad Dhani. "Ini penyelidikannya beda," ujar Boy.
Polri mengatakan penyelidikan kasus dugaan pemufakatan makar itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro akan memeriksa Al-Khaththath dan empat orang lainnya. "Itu diperiksa oleh Polda Metro, nanti dari Pak Argo (Kabid Humas Polda Metro Jaya) memberi keterangan. Diperiksa oleh penyidik Polda," ucap Boy.
Al-Khaththath ditangkap di kamar 123 Hotel Kempinski, Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dia ditangkap karena diduga akan melakukan mufakat jahat, yakni makar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar