Rabu, 29 Maret 2017

Kapolri: Anggota yang Tak Setor LHKPN Tak Dapat Promosi Jabatan

Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian pernah menjanjikan Peraturan Kapolri (Perkap) berkaitan dengan kewajiban menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi jajarannya. Tito menyebut Perkap itu tengah digodok dan disiapkan sanksinya bila tidak dipatuhi.

"Otomatis kalau ngisi kan harus jelas dari mana barang-barangnya. Kemudian sanksi, selama ini kan LHKPN tidak ada sanksi, nah sekarang ada sanksi, yang tidak mengisi LHKPN tidak BOLEH ikut sekolah dan tidak boleh ikut promosi jabatan," kata Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

Selain itu, Tito juga menyebut jajarannya harus terbuka bila melakukan pembelian barang mewah. Tito mencontohkan bila perwira polisi harus melapor bila akan membeli mobil dengan harga di atas Rp 500 juta.

"Misalnya membeli barang mewah, mobil dan properti nilainya ada di atas sekian, misalnya Rp 500 juta, dia harus menjelaskan dan mengisi formulir dari mana asal uangnya. Nah ini saya sudah digenjot," ujar Tito.

Beberapa hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Hukum Polri. Perkap itu diharapkan dapat menekan tindak pidana korupsi di tubuh Polri. Tito menyebut 2 poin itu telah ia tagih kepada Divisi Hukum Polri.

"Sehingga mudah-mudahan bisa mengerem tingkat korupsi di lingkungan kepolisian sambil perbaikan kesejahteraan," ucap Tito.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar