Jakarta - Sekjen Forum Ulama Indonesia (FUI) Muhammad Al-Khaththath masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka permufakatan makar di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kuasa hukum dari Advokat Pembela Ulama Azzam Khan menyebut ada kemungkinan Al-Khaththath dibebaskan pagi ini.
"Pengacara sudah masuk, kemungkinan baru keluar pukul 06.00 WIB karena satu kali 24 jam," kata Azzam di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Sabtu (1/4/2017).
Azzam menambahkan Al-Khaththath masih bersama empat orang lainnya yang ikut ditangkap penyidik Polda Metro Jaya. Keempatnya adalah Zainudin Arsyad, Irwansyah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Mar'ad Fachri Said alias Andre.
"Saat ini sudah mulai BAP," ujar Azzam.
Azzam menyebut kelima orang yang ditangkap itu sudah didampingi pengacara.
"Dikho sama Ratih, Adrian sama Chairul Amin, Zainudin sama Hendri Kurniawan, Irwansyah saya lupa namanya," urai Azzam.
Sebelumnya Koordinator Advokat Pembela Ulama Dahlia Zein mengatakan Al-Khaththath dan keempat orang lainnya memang saling kenal. Mereka sempat melakukan pertemuan sebanyak dua kali sebelum aksi 313.
"Mereka saling kenal karena sebelum aksi ini ada pertemuan-pertemuan. Tidak mungkin adanya aksi kalau tidak ada pertemuan. Dua kali pertemuan tapi tidak mengarah pada upaya makar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Muslim Achmad Michdan, yang mendampingi pemeriksaan, mengatakan kesepuluh pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan kegiatan Al-Khaththath menjelang aksi 313 dan dugaan pemufakatan makar.
"Baru beberapa pertanyaan, sepuluh-lah, khususnya berkaitan dengan kegiatan beliau. Beliau menyatakan hanya ingin melaksanakan demo. Sebagai penanggung jawab demo 313 hari ini dan tak pernah berniat melakukan makar," jelas Achmad kepada wartawan.
Kepada penyidik, Al-Khaththath menjelaskan tidak tahu-menahu soal pemufakatan makar. Namun Al-Khaththath mengaku aktif melakukan unjuk rasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar