Brasilia - Mantan Ketua DPR atau majelis rendah Kongres Brasil, Eduardo Cunha, divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi. Cunha dinyatakan bersalah telah menerima suap jutaan dolar AS, melakukan pencucian uang dan pengemplangan pajak.
Seperti dilansir AFP, Jumat (31/3/2017), vonis yang dijatuhkan hakim antikorupsi Sergio Moro di Curitiba ini, menjadi terobosan dalam pertempuran Brasil melawan gratifikasi yang merajalela dan menjerat pejabat level tinggi. Hakim Moro dijuluki sebagai pahlawan oleh rakyat Brasil dalam setiap unjuk rasa.
"Dia (Cunha-red) memanfaatkan mandatnya secara salah sebagai deputi (Kongres) federal," sebut hakim Moro dalam putusannya.
"Tidak ada pelanggaran hukum yang lebih serius, selain mengkhianati mandat parlemen dan kepercayaan sakral yang diembannya dari rakyat, demi keuntungan pribadi," imbuhnya.
Hakim Moro menjatuhkan vonis 15 tahun empat bulan penjara untuk Cunha (58). Menanggapi vonis itu, pengacara Cunha menyatakan akan mengajukan banding. Sementara untuk saat ini, Cunha akan tetap dipenjara di Curitiba, Brasil bagian selatan.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Cunha menerima suap jutaan dolar AS sebagai bagian dari jaringan korupsi yang menyeret politikus dan kontraktor besar menggelapkan dana dari perusahaan minyak negara, Petrobras.
Penyelidikan yang diberi nama 'Operation Car Wash' ini telah mengguncang dunia politik Brasil, dengan menguak puluhan politikus yang terlibat praktik korupsi. Cunha yang anggota Partai PMDB yang menaungi Presiden Brasil Michel Temer ini, merupakan salah satu politikus paling berpengaruh di Brasil. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR Brasil pada Juli 2016 dan ditangkap pada Oktober 2016.
Cunha merupakan sosok yang mempelopori pemakzulan mantan Presiden Dilma Rousseff. Usai Rousseff lengser, Temer yang merupakan Wakil Presiden Brasil menggantikannya. Dengan posisi Temer sebagai presiden, Cunha berada di garis terdepan pengganti presiden jika sesuatu terjadi pada Temer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar