Kamis, 30 Maret 2017

Kasus Pembobolan Situs Tiket Online, Ini Penjelasan Citilink

Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobol situs jual-beli tiket online PT Global Networking (tiket.com). PT Citilink menegaskan bukan situs mereka yang dibobol melainkan situs partner.

"Kami klarifikasi bahwa seakan-akan pembobolan di situs Citilink. Kejadian sebenarnya di online travel agent kita yang dipakai buat beli tiket Citilink," demikian penjelasan Corporate Communication Citilink Ageng W Leksono pada detikcom, Kamis (30/3/2017). 

Ageng menegaskan tidak ada pembobolan di situs Citilink. Semua transaksi yang dilakukan di situs Citilink, ditegaskannya aman. 

"Jadi aktifitas pembobolan ini bukan dilakukan terhadap server maupun situs Citilink Indonesia, sehingga seluruh transaksi yang dilakukan di situs resmi Citilink aman," tegasnya. 

Menindaklanjuti investigasi yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, Citilink telah bekerjasama dengan kooperatif sebagai saksi dalam memberikan keterangan secara langsung, akhir tahun 2016.

"Sepenuhnya kasus ini tidak terjadi di situs Citilink Indonesia dan kita menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian,"

Sehingga keseluruhan aktifitas akses illegal pembelian tiket penerbangan tersebut tidak ada kaitannya dengan aktifitas transaksi di situs Citilink Indonesia. 

Pada 11 November 2016 lalu, Bareskrim Polri menerima laporan pengaduan dari PT. Global Network (Tiket.com) tentang kasus hacking/illegal access atas penggunaan aplikasi jual beli tiket online milik PT. Global Network (Tiket.com) pada sistem aplikasi jual beli tiket online PT Citilink Indonesia. Pelaku melakukan hacking/illegal access pada server PT Citilink Indonesia (www.citilink.co.id) dari akun milik PT Global Network (tiket.com) sejak tanggal 11 sampai dengan 27 Oktober 2016.

Atas kasus illegal access ini, membuat pihak tiket .com mengalami kerugian sebesar Rp.4.124.000.982. Dan setelah diketahui oleh pihak PT. Global Network (tiket.com), tiket yang belum terbang dilakukan pembatalan dan dilakukan refund sehingga kerugian yang dialami PT. Global Network (tiket.com) sebesar Rp. 1.973.784.434 

Ada 4 tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus pembobolan ini. SH alias Haikal (19) yang merupakan otak pembobolan, MKU (19) dan AI (19) serta NTM (27). Ketiga pelaku terakhir bertugas menjual tiket pesawat domestik hasil kejahatan melalui akun Facebook. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran menerangkan, tersangka SH meretas sistem pada aplikasi Tiket.com untuk memesan sejumlah tiket. Setelah mendapatkan kode booking, dia bersama 3 pelaku lainnya menjual kembali tiket tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar