Bandung - Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dilaporkan oleh seorang wanita bernama Elly Indriyanti (34) atas dugaan penipuan yang dilatarbelakangi nikah siri ke Polresta Cirebon pada Kamis 23 Maret lalu.
Elly mengaku dinikahi siri pada September 2014 silam. Menurut kuasa hukum Elly, Yudia Alamsyach, Elly yang merupakan eks tim suksesnya itu dinikahi Sunjaya di Pendopo Kabupaten Cirebon dengan mahar sejumlah uang. Elly juga diiming-imingi akan diberi mobil, rumah, status PNS, hingga uang Rp 10 juta per bulan.
Menurut Yudia selama dinikahi siri, Ely tinggal di Pendopo. "Namun seolah hanya dijadikan alat pemuas birahi sang bupati sekaligus pembantu rumah tangga," ujarnya. Hingga akhirnya setelah sebulan, Elly memilih pergi keluar rumah, dan hingga akhirnya dicerai melalui telepon tiga bulan setelah menikah.
Yudia mengatakan kliennya itu sempat diberikan sebuah motor kredit dari janji sebelumnya sebuah mobil. Namun kredit motor tersebut macet karena pihak Sunjaya tidak lagi memberikan uang cicilan.
"Kita baru laporkan baru-baru ini karena sebelumnya pihak keluarga berusaha sabar dan menunggu janji-janji Pak Sunjaya. Bahkan tahun 2017 ini kita sudah layangkan dua somasi tapi tidak ada tanggapan. Sampai akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi," jelas Yudia pada detikcom melalui sambungan telepon.
Disinggung soal bukti perjanjian, Yudia mengaku tidak dilakukan secara tertulis antara Sunjaya dan kliennya. Yudia berharap polisi bisa bertindak profesional dengan terus menindak lanjuti laporan tersebut meski pun Sunjaya berstatus sebagai bupati. "Hukum tidak memandang jabatan tapi memberikan rasa keadialan," tegas Yudia.
Ditemui secara terpisah Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra, membantah semua tuduhan dugaan penipuan dan nikah siri yang dilaporkan oleh Elly Indiyanti ke Polresta Cirebon pada Kamis 23 Maret lalu.
"Orang yang dikatakan penipuan itu harus ada yang dirugikan. Sekarang bentuk kerugiannya apa? Lalu saya tidak pernah menipu dan nikah siri seperti yang dituduhkan," ujar Sunjaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar