Rabu, 29 Maret 2017

Andi Taufan Tiro Dituntut 13 Tahun Penjara

Jakarta - Jaksa penuntut umum KPK mengajukan tuntutan untuk Andi Taufan Tiro yaitu pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar. Andi merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata jaksa KPK Mohammad Wiraksajaya saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Andi dicabut selama 5 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan. "Meminta agar majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," imbuh jaksa KPK Abdul Basir.

Dalam surat dakwaan, Andi disebut menerima suap Rp 7,4 miliar. Suap itu diterimanya dari 2 pengusaha terkait proyek Kementerian PUPR untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara. 

Menurut jaksa, Andi menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebanyak Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau setara dengan Rp 2,5 miliar. 

"Selain itu, terdakwa juga menerima SGD 101.807 atau setara Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar," ucap jaksa pada sidang dakwaan.

Uang tersebut diberikan agar Andi yang merupakan anggota Komisi V DPR untuk menyalurkan program aspirasinya dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, serta menetapkan Abdul Khoir dan Hengky Poliesar sebagai pelaksana proyek tersebut. Dia juga menerima jatah fee dari mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar