Dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/B/108/III/2017/Spkt tertanggal 30 Maret 2017 menyebutkan terlapor Raumundus fernandez sebagai Bupati Timor Tengah Utara diduga telah melakukan tindak pidana kriminalisasi terhadap pers sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Bony Lerek menjelaskan, laporan terhadap Raymundus Fernandez dilakukan pihaknya setelah pada hari Rabu, 29 Maret 2017, Bupati Raymundus Fernandez melaporkan dirinya ke Polres Timor Tengah Utara. Aksi saling lapor ini berawal dari pemberitaan media online tempat Bony bekerja yang memberitakan soal dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Timor Tengah Utara.
"Sebagai warga negara yang juga taat pada hukum maka saya mengambil langkah hukum untuk melaporkan Bupati Timor Tengah Utara ke Polda NTT, setelah kemarin saya dilaporkan ke Polres Timor Tengah Utara," kata Bony usai membuat laporan, Kamis (30/3/2017).
Foto: Amar Ola Keda/detikcom
|
Menurutnya, apa yang telah diberitakannya telah memenuhi kaidah-kaidah jurnalistik. Dia juga mengaku memeiliki data yang valid dan narasumber yang jelas sehingga diputuskan untuk menerbitkan berita yang kini menjadi polemik tersebut.
"Saya merasa bahwa apa yang saya beritakan tidak melanggar kode etik jurnalistik. Jika saat tidak menyebutkan nama narasumber, itu dijamin oleh undang-undang. Jika ada pihak yang merasa dirugikan silakan lakukan klarifikasi dan hak jawab atau hak koreksi. Ruang itu terbuka. Tapi karena Pak Bupati memilih menggunakan jalur hukum maka saya juga memilih langkah yang sama," paparnya.
Meski demikian, Bony Lerek mengatakan dirinya tetap membuka ruang untuk mediasi. "Sebagai junior, saya hormat pada Pak Bupati dan tidak ada tujuan untuk merugikan beliau. Sebagai orang Timor (Timor Tengah Utara-red) kita tentu punya ruang-ruang khusus untuk berdamai jika itu langkah terbaik tanpa saling menciderai," katanya.
Sementara itu, terkait hal ini, Raymundus Fernandez mengatakan dia menghargai langkah hukum yang diambil oleh Bony Lerek tersebut. Meski dia mengaku dirugikan oleh pemberitaan yang dibuat oleh Bony terkait dugaan korupsi DAK pendidikan yang dinilainya tanpa melakukan konfirmasi.
"Kita berharap agar kaidah-kaidah jurnalistik itu digunakan oleh teman-teman saat melakukan sebuah pemberitaan. Sebagai orang yang taat hukum maka saya mengambil langkah hukum untuk persoalan ini," ungkap Ray kepada detikcom, Kamis (30/3/2017).
Walaupun demikian kata Bupati dua periode ini, pihaknya tidak menutup ruang mediasi untuk sebuah perdamaian.
"Ruang mediasi itu terbuka lebar. Kan tidak semua laporan harus berujung pada meja hijau. Jika kedua belah pihak secara jiwa besar untuk saling memaafkan maka saya sangat welcome," kata bakal calon Gubernur dari PDIP ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar