Rabu, 29 Maret 2017

Selundupkan Sabu di Selangkangan, 7 Kurir Ditangkap di Cengkareng

Kota Tangerang - Polisi menangkap 7 dari 13 orang kurir narkoba jenis sabu di Tangerang, Banten. Dari para tersangka, polisi mendapati sabu dengan seberat 6 kilogram yang disembunyikan di selangkangan. 

"Kita berhasil menangkap 7 tersangka dari 13 tersangka, sedangkan yang 6 tersangka masih DPO," ujar Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta AKBP Risnanto, Rabu (29/3/2017).

6 kurir narkoba yang ditangkap itu berinisial RRA (25), TS (35), ABM (27), FR (22), DS (26), DZ (26), dan seorang wanita FB (26). 3 tersangka pertama ditangkap 16 Februari lalu di Terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta. 

Saat itu, salah seorang penumpang melapor kehilangan handphone. Petugas bandara kemudian melakukan pemeriksaan lewat rekaman CCTV dan mendapati handphone yang hilang itu diambil salah seorang tersangka.

Setelah digeledah, 3 orang tersangka yang akan terbang ke Banjarmasin itu diketahui menyelundupkan sabu di selangkangan mereka.

"Sabu diselundupkan di selangkangan menggunakan plastik dan lakban. Para pelaku sengaja tidak menggunakan baju yang terdapat logam sehingga tidak berbunyi di alat security check point," lanjut Risnanto.

4 orang tersangka lain yang akan terbang menuju Palu saat itu mencoba kabur. Mereka membatalkan penerbangan karena mengetahui 3 rekannya ditangkap. Keempat tersangka itu akhirnya ditangkap 19 Februari di tempat berbeda.

Para tersangka diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AK yang masih DPO. Dalam satu kali mengantar, para kurir ini mendapatkan bayaran Rp 15 Juta.

"Pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar