Pelaku adalah warga Desa Tepas Kecamatan Kesamben. Dia berhasil diamankan di rumah saudaranya di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kamis (30/3) dini hari.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, motif pelaku membunuh korban karena panik. Pasalnya korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya yang sudah memasuki usia kehamilan 6 bulan.
"Jadi pelaku panik karena korban meminta pertanggungjawaban agar segera dinikahi karena korban sudah hamil enam bulan," kata kapolres kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Blitar, Jumat (31/3/2017).
Baca Juga: Pelajar yang Tewas dengan Leher Tersayat di Blitar Hamil 6 Bulan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambah kapolres, aksi pembunuhan dilakukan spontan. Pelaku awalnya menjemput korban ke rumahnya di Desa Pagersari, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Selasa (28/3) pukul 17.00 wib.
Setelah itu pelaku mengajak korban jalan-jalan naik sepeda motor, hingga akhirnya memutuskan untuk beristirahat di depan kantor sekretariat Pemkab Blitar di Kanigoro.
Dan pada Rabu (29/3) pagi, pelaku kembali mengajak korban untuk jalan-jalan. Sekitar pukul 10.00 wib keduanya tiba di daerah Kali Abab. Keduanya sempat berbincang hingga akhirnya meminta pertanggungjawaban.
Pelaku pembunuhan perempuan muda di Blitar Foto: Erliana Riady
|
"Pelaku yang panik langsung membekap korban dari belakang dan menyayat leher korban menggunakan plat besi yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Setelah tak bernyawa, pelaku menenggelamkan kepala korban ke sungai dan meninggalkannya," paparnya.
Baca Juga: Mayat Perempuan Muda dengan Leher Tersayat Gegerkan Warga Blitar
Polisi sudah mengamankan barang bukti. Di antaranya pakaian, sepatu dan tas milik korban, pakaian milik pelaku, yang digunakan saat kejadian. Selain itu juga diamankan motor Honda C 70 atau yang lebih dikenal dengan Honda Kalong warna ungu yang digunakan menjemput korban.
Namun hingga kini plat yang digunakan untuk menyayat leher korban belum ditemukan. Berdasarkan pengakuan pelaku setelah membunuh korban, plat tersebut langsung dilempar ke sungai yang aliran airnya deras.
Sementara dari pengakuan pelaku, aksi keji yang dilakukan tidak direncanakan. Sebab, saat meminta pertanggungjawaban, korban sempat berteriak. Sehingga pelaku panik dan mengambil plat besi yang ada di dekatnya untuk menyayat leher korban.
"Ya awalnya saya ajak jalan-jalan terus kami ke kali itu, akhirnya dia minta pertanggungjawaban untuk dinikahi, tapi saya tidak mau. Orang berhubungan belum ada enam bulan kok sudah hamil enam bulan," jelasnya.
Kepada petugas, pelaku yang bekerja di bengkel motor mengaku mengenal dan berhubungan dengan korban sejak Oktober 2016 lalu. Atas perbuatannya pelaku terancam melanggar pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar