Bekasi - Ulah Sekretaris Kelurahan Jatirasa, Bekasi, Jawa Barat, Timur Malala benar-benar memalukan. Ia memasang tarif bawah meja Rp 1 miliar untuk pengurusan IMB. Timur akhirnya dijebloskan ke penjara!
Kasus bermula di tahun 2012 silam. Kala itu, Timur merupakan PNS Kota Bekasi yang bertugas di loket Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemkot Bekasi. Dalam tugasnya, Timur kerap menentukan sendiri uang pembayaran untuk penerbitan IMB.
Salah satu yang hendak mengurus IMB adalah Direktur PT Adam Properti Indonesia, Adam Riza . Adam hendak mengurus permohonan penerbitan IMB pembangunan Perumahan Green Leaf. Tidak tangung-tanggung, Timur pun mematok pungutan liar (pungli) sebesar Rp 1 miliar.
Adam merasa keberatan dan menawar. Akhirnya Timur menguranginya menjadi Rp 800 juta dengan alasan memiliki kenalan pejabat. Adam mempercayai bualan terdakwa dan menyerahkan kepengurusan IMB kepada Timur dengan tarif Rp 628 juta.
Beberapa bulan berjalan, IMB perumahan Green Leaf tak kunjung jadi. Timur akhirnya dilaporkan ke polisi dan Timur dimintai pertanggungjawaban di Pengadilan Tipikor Bandung.
"Di Pengadilan Tipikor, Timur sempat bebas. Jaksa lalu kasasi ke MA dan diputus 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 688 juta," ujar Kasie Intel, Febriandra dalam konferensi pers di Kejari Kota Bekasi, Bekasi Selatan, Jumat (31/3/2017)
Febriandra mengatakan kasasi tersebut diputus MA pada 2016. Mendapati vonis itu, kejaksaan segera menyusun strategi menjebloskan Timur ke penjara. Namun eksekusi baru dapat dilakukan setelah Kejari Bekasi menerima salinan putusan dari MA.
Akhirnya Timur bisa ditangkap siang ini dan langsung dijebloskan ke penjara.
"Jabatan terakhir Seketaris Kelurahan (Jatirasa). Hari ini kami melaksanakan perintah tersebut dan sudah dilaksanakan ke Lapas Bulak Kapal," pungkas Febrianda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar