Depok - Kota Depok, Jawa Barat, mengeluarkan aturan agar ojek online tak lagi parkir sembarangan. Namun pengendara ojek online dipersilakan menjemput penumpang di area mal, perumahan, dan pertokoan.
"Kalau mereka tertib dan masyarakat juga, barangkali ini melalui media, masyarakat juga memahami ya, jangan naik-turun di pinggir jalan yang terlihat. Kalau bisa di rumah atau mal, pertokoan, seperti itu," ujar Kadishub Kota Depok Gandara Budiana di kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (29/3/2017).
Aturan soal pelarangan ojek online tak lagi parkir sembarangan tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor. Aturan itu terdiri atas 4 bab dan 8 pasal yang diteken Wali Kota Depok KH Mohammad Idris pada 24 Maret 2017.
Gandara mengatakan peraturan ini tidak melarang pengemudi ojek onlinemengangkut penumpang dari mal, pertokoan, dan rumah, namun mempersilakannya. Pemkot mewajibkan penyedia jasa layanan untuk bekerja sama dengan mal untuk menyediakan tempat menjemput penumpang.
"Sebetulnya kita wajibkan kepada penyedia jasa layanan. Kalau kita, ya persilakan saja kayak misalnya perkumpulan ojek sendiri itu juga bisa mereka komunikasikan. Kita akan dorong pengusahanya supaya memahami itu," ujar Gandara.
Baca Juga: Depok Keluarkan Aturan Larang Ojek Online Parkir Sembarangan
Sebelumnya, Pemkot Depok mengeluarkan peraturan agar ojek online tak boleh mengambil penumpang yang dilewati angkutan umum. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor.
Pasal intinya adalah Pasal 4-6 sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Penyedia jasa angkutan orang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Penyedia Aplikasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2),
wajib menyediakan tempat khusus yang dapat digunakan untuk menyimpan kendaraan bermotor (parkir) bagi mitra dan/atau anggotanya.
(2) Tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tempat yang dapat menampung Kendaraan Bermotor milik mitra dan/atau anggotanya.
(3) Kegiatan parkir di tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang mengganggu ketertiban, kelancaran lalu lintas, dan/atau kegiatan lainnya.
(4) Penyediaan tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan milik pribadi dan/atau bekerjasama dengan pihak lain.
Pasal 5
Setiap Pengemudi Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a wajib:
a. menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di tempat khusus sebagaimana dimaksud Pasal 4;
b. mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilarang:
a. menyimpan kendaraan bermotor (parkir) di badan jalan, bahu jalan, halte, dan fasilitas pejalan kaki (trotoar);
b. menaikkan orang di kawasan terminal;
c. menaikkan orang di badan jalan yang telah dilayani oleh angkutan orang dalam trayek.
"Saya sampaikan bahwa perwali yang dikeluarkan Kota Depok untuk mendukung situasi kondusif kita semua antara jasa online dan angkutan yang memang selama ini sudah beroperasi," jelas Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar