Kamis, 30 Maret 2017

Jasad Kim Jong-Nam Dikirim ke Korut, 9 Warga Malaysia Dibebaskan

Kuala Lumpur - Jasad Kim Jong-Nam, kakak tiri dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un akan dikirimkan ke Pyongyang. Sejalan dengan itu, sebanyak sembilan warga Malaysia pun akan dibolehkan pulang ke negaranya.

Dilansir AFP, kesepakatan ini diumumkan oleh Perdana Menteri Malaysia Najib Razak melalui akun Twitternya pada Kamis (30/3/2017). Dalam pernyataannya itu, dia tidak menyebutkan langsung nama Kim Jong-Nam.

"Setelah selesai autopsi pada almarhum dan penerimaan surat dari keluarganya meminta sisa-sisa dikembalikan ke Korea Utara, petugas koroner telah menyetujui pengiriman jasad," kata Najib dalam pernyataannya.

Najib juga tidak menyebutkan soal siapa keluarga Jong-Nam yang dimaksudnya. Sebab, diduga istri dan anak-anak Jong-Nam tidak diketahui keberadaannya setelah ada peristiwa pembunuhan.

Dalam kesempatan lainnya, sebanyak sembilan warga Malaysia yang ada di Korut pun sudah diperbolehkan pulang ke negaranya. Mereka yang sebelumnya dilarang meninggalkan Korut diperkirakan akan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 05.00 waktu setempat.

Dilansir Reuters, sembilan orang ini telah meninggalkan Pyongyang menggunakan pesawat jet bisnis Royal Air Force Malaysia pada pukul 07.45 waktu Malaysia. Najib mengatakan kembalinya sembilan Malaysia di Pyongyang adalah prioritas Malaysia.

Kesepakatan ini juga sekaligus membuat warga Korut di Kuala Lumpur juga diizinkan kembali ke negaranya. Dan Najib pun menyatakan kembali di Twitter bahwa "krisis diplomatik berakhir".

Jong-Nam tewas pada 13 Februari lalu di Bandara Kuala Lumpur. Kepolisian Malaysia meyakini pria berumur 46 tahun itu tewas diserang racun VX, yang oleh PBB dikategorikan sebagai senjata pemusnah massal. Mereka juga menduga Korut menjadi dalang atas pembunuhan ini.

Sehingga hal ini memicu munculnya masalah diplomatik antar kedua negara. Malaysia sempat mengusir duta besar Korut, begitu pula sebaliknya.

Dua terdakwa wanita dalam kasus ini Siti Aisyah (25) asal Indoneisa dan Doan Thi Huong (28) asal Vietnam telah dijerat dakwaan pembunuhan dan terancam hukuman mati. Persidangan Aisyah dan Doan akan kembali digelar pada 13 April mendatang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar