Rabu, 29 Maret 2017

Misteri Surat Jokowi Soal RUU Pertembakauan

Jakarta - Pemerintah dikabarkan telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) tentang Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan ke DPR. Namun, keberadaan surat itu masih misterius. Kepastian pengiriman Surpres RUU Pertembakauan dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang diperkuat oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

Setelah Surpres dikirim, kata Yasonna, ada dua mekanisme dalam pembahasan RUU Pertembakauan. Pertama, sebelum berakhir masa waktu 60 hari, DPR dapat mencabut RUU Tembakau tersebut. Kedua, Surpres dikirim tanpa daftar inventaris masalah (DIM). Di saat pembahasan nanti pemerintah akan meminta ada kesepakatan dengan DPR. 

"Dikirim surpresnya, tapi kemudian ada kesepakatan bahwa kan ada dua mekanisme," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).

"Tapi kan DPR merasa sudah mereka kirim dan jangka waktu mengadakan rapat untuk itu kan tidak sempat lagi. Surpres sudah disepakati oleh Presiden. Hanya, kita berharap, masih ada beberapa pandangan yang kita pikir tanpa mendahului regulasi undang-undang hal-hal yang dibutuhkan untuk penguatan petani, pengaturan mengenai kesehatan, dan lain-lain bisa ditentukan," tambah Yasonna.

Baca juga: Menkum HAM: Surpres RUU Pertembakauan Sudah Dikirim ke DPR
Wakil Presiden Jusuf Kalla menambahkan bahwa Surpres tersebut berisi penolakan pemerintah untuk pembahasan RUU Pertembakauan. "Itu surat untuk membicarakan bagaimana pemerintah tidak setuju. Bukan pemerintah setuju. Karena sudah diajukan DPR, pemerintah sebaiknya kan menanggapinya," kata JK di sela-sela kunjungan di Bangkok, Thailand, Rabu (22/3/2017). 

Salinan Surpres tentang RUU Pertembakauan itu beredar di WhatsApp Group sejak pekan lalu. Surat bernomor R-16/Pres/03/2017 yang ditandatangani Presiden Jokowi itu dikeluarkan pada 17 Maret 2017. 

Misteri Surat Jokowi Soal RUU PertembakauanFoto: Istimewa


Sifat surat sangat rahasia dan berisi tentang penunjukkan wakil untuk membahas Rancangan Undang-undang Pertembakauan. Surat ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia. 

Surpres dikirim sebagai balasan atas penyampaian RUU Pertembakauan oleh Wakil Ketua DPR melalui surat nomor LG/00993/DPR RI/I/2017 tanggal 19 Januari 2017. "Bersama ini kami sampaikan bahwa kami menugaskan Menteri kesehatan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, serta Menteri Hukum dan HAM, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-undang tersebut," begitu bunyi Surpres yang salinannya beredar tersebut. 

Namun hingga kini pimpinan DPR mengaku belum menerima Surpres tentang RUU Pertembakauan tersebut. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. 

"Nah itu dia, kita belum (tahu). Hari ini saya cek deh. Biasanya bisa saja sampai ke Setjen tapi kami biasanya, itu nanti dibawa ke rapim, kita tahu di rapim (rapat pimpinan)," kata Fadli di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Sekretaris Jenderal DPR, Achmad Djuned mengaku pihaknya juga belum menerima adanya Surpres tentang RUU Pertembakauan tersebut. "Kami cek hingga hari ini belum ada (Surpres RUU pertembakauan)," kata Achmad Djuned saat dikonfirmasi detikcom. 

Lalu ke mana Surpres tentang RUU Pertembakauan yang sudah dikirim ke DPR? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar