Kamis, 30 Maret 2017

Istana: Revisi UU KPK Belum Sampai ke Presiden

Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi menghadiri acara 'Ngobrol Santai Bersama WP Menyikapi Revisi UU KPK'. Acara ini membahas isu yang santer berembus soal usulan revisi terhadap Undang-undang yang mengatur lembaga antirasuah ini, antara internal mantan dan pejabat KPK.

Kamis (30/03/2017) sore Johan Budi keluar dari gedung KPK, Jl Kuningan Persada Belakang, Setiabudi, Jakarta Selatan. Ia menyampaikan hasil pertemuannya dengan pejabat KPK lainnya yaitu Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Suharsono, Imam Prasodjo, Laode Muhammad Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.

Pokok bahasannya bagaimana situasi dan kondisi upaya melakukan revisi UU KPK. Menurut Johan Budi, hal ini baru sebatas wacana yang belum ada tindak lanjut.

"Dan saya baca di media juga baru statement-statement dari satu-dua anggota DPR," ungkapnya.

"Jadi sampai hari ini perlu diperjelas bahwa secara resmi untuk melakukan revisi UU KPK belum disampaikan kepada presiden. Kepada pemerintah," urai mantan PLT pimpinan KPK yang pernah menggantikan Abraham Samad ini.

Ia juga menjelaskan bahwa isu revisi UU KPK bukanlah pertama kalinya. Pada awal tahun lalu juga pernah ada, namun ditolak oleh Presiden.

"Pada waktu 2016 (Pak Jokowi) kan menolak revisi itu. Apalagi yang beredar waktu itu di teman-teman media kan intinya lebih pada melemahkan KPK," paparnya.

Ditanya soal maksud tersembunyi dari beberapa oknum DPR yang mencetuskan upaya revisi ini, Johan menolak berkomentar. Menurutnya ia bukan pengamat politik dan tidak punya kapasitas itu.

Johan mengungkapkan, sebagai pembicara ia menerangkan beberapa langkah yang perlu diambil KPK untuk meningkatkan kepercayaan publik.

"Yang pertama orang KPK harus kerja keras memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Karena itulah yang kemudian meningkatkan hubungan publik kepada KPK. Yang kedua jangan mencederai perasaan masyarakat," tutupnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar