Rabu, 29 Maret 2017

Bupati Dedi Janji Urus Kasus Eksploitasi EK yang Jadi Terapis Spa

Purwakarta - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menerima keluhan dari salah seorang warganya yang jadi korban eksploitasi anak. EK (16) dipekerjakan oleh saudaranya A menjadi terapis salah satu spa di Bandung.

EK datang bersama orang tuanya Etik (46) ke salah satu hotel tempat Dedi sedang beristirahat. Dedi menyambut keduanya ramah.

Dedi bertanya seputar keluhan yang dialami oleh EK. Mulai dari awal mula EK bekerja menjadi terapis hingga akhirnya berniat keluar dengan konsekuensi harus membayar denda Rp 20 juta sesuai dengan klausul kontrak kerja.

EK mengaku dijanjikan bekerja sebagai pegawai salon dan spa di Bandung untuk lulur. Namun nyatanya EK menjadi seorang terapis.

"Jadi perjanjian awal kerja di salon dan spa tukang lulur gitu, tapi ternyata jadi terapis," cerita EK kepada Dedi diPLAZA HOTEL, Purwakarta, Rabu (29/3/2017).

Lantaran tidak sesuai dengan perjanjian awal, EK tidak betah. Dia memutuskan untuk keluar dari tempat spa tersebut. Namun dengan konsekuensi harus membayar denda Rp 20 juta.

"Saya enggak betah Pak kerja di sana, mau keluar tapi harus bayar denda Rp 20 juta. Ada di kontrak kerja juga soal denda itu," jelas EK.

"Sudah tau ada klausul seperti itu kenapa ditanda tangan kontraknya?," tanya Dedi.

Dara cantik asal Plered, Purwakarta ini beberapa saat bergeming. Dia mengaku menandatangi kontrak tersebut lantaran mengikuti teman-teman lainnya. Tak terpikirkan olehnya akan seperti ini.

"Saya ngikutin yang lainnya aja Pak, enggak tahu bakal seperti ini," ucap dia.

Mendengar penjelasan EK, Dedi langsung mengambil sikap. Dia berencana akan membayar denda kontrak tersebut. Namun, sebelumnya dia ingin melihat dulu perjanjian kontrak tersebut.

"Saya akan bayar langsung denda itu ke perusahaan. Tapi saya mau liat dulu kontraknya seperti apa isinya, biar jelas," ujar Dedi.

Menurutnya dalam perjanjian kerja ini ada yang dilanggar. Pasalnya, saat menandatangani kontrak itu, EK masih di bawah umur. Artinya tidak seharusnya menandatangani kontrak tanpa pendampingan.

"Kalau pekerja di bawah umur kan tidakBOLEH tanda tangan kontrak sendiri, harus ada pendampingan orang tua atau kuasa. Ini mah tidak ada, harus di cek lagi," kata dia.

"Ini sudah masuk eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur. Penyalur pekerjanya akan saya bawa ke ranah hukum," jelas Dedi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar