Rabu, 29 Maret 2017

Kejari Keluarkan Sprindik Dua Aset Pemkot Surabaya

Surabaya - Langkah Pemkot Surabaya mengambil upaya pidana mempertahankan aset terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengeluarkan dua surat perintah penyelidikan (sprindik) terhadap dua aset pemkot yang 'dicaplok'.

Kedua aset Pemkot Surabaya yang akan segera dilakukan penyelidikan yakni Waduk Wiyung dan Jalan Upa Jiwa yang kini 'dikuasai' pusat perbelanjaan Marvell City.

"Pada hari ini, saya keluarkan surat perintah penyelidikan terhadap kasus lepasnya aset Pemkot ke pihak lain, kebetulan pada hari ini ada dua yang sudah ditandatangani, yaitu Aset Waduk Wiyung dan Jalan Upa Jiwa di Marvell City," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat jumpa pers di kantornya, Rabu (29/3/2017).

Didik menyebut, besok, Kamis (30/3) dua tim penyidik masing-masing beranggotakan 11 orang akan memulai penyelidikan terhadap dua aset dan dipimpin Kasi Intelejen dan Kasi Pidsus Kejari Surabaya.

"Mereka akan mulai penyelidikan besok terhadap dua aset ini, karena dua aset ini masih terbilang baru dan aroma korupsinya sangat menyengat," tegas Didik.

Kejari juga memastikan segera memanggil beberapa pihak yang terlibat dalam pelepasan aset tersebut. "Pokoknya segera kami selidiki, kami tidak memberi waktu, kita ingin segera ya," ujarnya.

Penyelidikan ini, kata dia, berawal dari laporan Pemkot Surabaya yang memaparkan bahwa ada sekitar 11 asetnya yang terancam lepas karena bersengketa dengan pihak lain. Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya menindaklanjuti hingga akhirnya mengeluarkan surat perintah penyelidikan itu.

"Jadi, langkah kami ini memang dilakukan setelah mendengar paparan seluruh data dan fakta lepasnya aset dari tim hukum Pemkot Surabaya pada Senin lalu," ungkap Didik.

Adapun 11 aset yang dilaporkan kepada Kejari Surabaya itu di antaranya adalah Gelora Pancasila, Waduk Wiyung, Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvell City, PDAM Surya Sembada Jalan Basuki Rahmat, Kolam Renang Brantas dan beberapa aset Pemkot lainnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar