Rabu, 29 Maret 2017

Di-PAW dari DPR, Politikus Demokrat Gugat SBY dan Roy Suryo

Jakarta - Anggota DPR RI dapil DIY, Ambar Tjahyono menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Waketum Partai Demokrat, Roy Suryo. Ambar Tjahyono yang juga anggota aktif Partai Demokrat di-PAW (penggantian antar waktu) saat dalam posisi sedang sakit. 

Kuasa hukum Ambar Tjahyono, Irsyad Thamrin mengatakan gugatan kepada SBY diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. SBY digugat atas perbuatan melawan hukum terkait alasan-alasan dan unsur pemberhentian Ambar Tjahyono. 

Irsyad mengatakan Partai Demokrat tidak transparan dan akuntabel dikarenakan tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu mengenai usulan Pergantian Antar Waktu termasuk dengan alasan dan bukti-buktinya sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

"Merasa terdriskiminasi, banyak anggota DPR yang tersangkut korupsi pun belum di-PAW. Ini ketika dalam posisi sakit sedang dalam proses penyembuhan langsung di-PAW," kata Irsyad saat memberikan keterangan pers di RM Bale Timoho Yogyakarta, Rabu(29/3/2017).

Selain menggugat SBY, Ambar Tjahyono juga mengajukan gugatan terhadap kader Partai Demokrat Roy Suryo. Gugatan terhadap Roy Suryo ini diajukan ke PN Sleman DIY dan akan sidang perdana pada tanggal 30 Maret 2017. 

Roy Suryo dianggap telah menyerang Ambar Tjahyono dengan tuduhan-tuduhan yang menyudutkan seperti kecurangan pada Pileg. Ambar dituduh melakukan kecurangan-kecurangan dalam rekapitulasi pemilihan sampai dengan melaporkan ke mahkamah partai terkait pelanggaran pakta integritas partai demokrat.

"Pak Ambar merasa didzolimi terus. Ini saatnya untuk menghentikan," ungkap istri Ambar Tjahyono, Mursupriyani

Ambar juga mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum ke PTUN Jakarta. Ia keberatan dengan keluarnya surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor : 618/KPU/XI/2016 yang menetapkan PAW. 

Surat tersebut dianggap cacat prosedural dan cacat substansi karena tanpa dilengkapi surat keterangan berhalangan tetap dari pihak berwenang sebagaimana yang disyaratkan oleh Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Apalagi Ambar Tjahjono, maupun keluarga pada awalnya tidak pernah diberitahukan secara resmi tentang Surat Keputusan Pemilihan Umum (KPU) tersebut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar