Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dikenalkan di DPR sebagai pengusaha yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Lewat Andi, proses 'kawal' anggaran di DPR dilakukan dengan komitmen bagi-bagi jatah imbalan (fee).
"Waktu itu Bu Mustokoweni bilang, untuk mengawal anggaran, ada pengusahanya, Andi Narogong. Besoknya Andi Narogong dibawa ke Fraksi Demokrat, dijelaskan semuanya, dia sudah lama jadi rekanan di Kemendagri, proyek apa saja dan dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP. Cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran," ujar Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2017).
Bagi-bagi duit, menurut Nazar, dihitung dari taksiran nilai proyek e-KTP, yang disebut Nazar masih dihitung Rp 6 triliun. Dari anggaran itu, dihitung nilai riil yang dihabiskan untuk e-KTP dan sisanya untuk dibagi-bagikan sesuai dengan catatan yang dibuat Andi Narogong.
"Untuk teman-teman di DPR itu porsinya 5 persen. Mencakup semua, pimpinan Banggar, Ketua Komisi II, anggota Banggar di Komisi II, kapoksi, dan anggota di Komisi II," sebut Nazar.
Saat ditanya dalam sidang, Nazar membenarkan alokasi biaya riil untuk proyek e-KTP sekitar Rp 2,6 triliun. Sisanya sekitar 49 persen dari total anggaran atau Rp 2,5 triliun digunakan untuk pembagian ke sejumlah pihak, termasuk pihak konsorsium.
Soal hitung-hitungan pembagian fee, Mustokoweni, yang saat itu anggota Fraksi Golkar, menyebut Andi Narogong sebagai orang yang berkomitmen. Duit untuk pembagian awal ke DPR, menurut Nazar, berasal dari ijon Andi Narogong.
"Di DPR itu Anda pernah jelaskan kalau Bu Mustokoweni bilang Andi itu komit?" tanya jaksa, yang langsung dibenarkan Nazar. "Iya, gitu," jawabnya.
"Waktu itu di ruang ketua fraksi (Mustokoweni bilang) bahwa Andi itu orangnya komit, amanah. Nanti kalau teman-teman di Komisi II ini nggak usah khawatir. Ini ada orangnya yang komit untuk menjalankan. Andi itu ada tapi sebentar saja, lalu pergi," terang Nazar.
Sementara itu, dalam surat dakwaan disebutkan pada bulan Mei 2010 di ruang kerja Komisi II DPR lantai 1 sebelum rapat dengar pendapat (RDP), pejabat Kemendagri Irman melakukan pertemuan dengan Gamawan Fauzi, Diah Anggraini, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Taufik Effendi, Teguh Juwarno, Ignatius Mulyono, Mustokoweni, Arif Wibowo, Nazaruddin, serta Andi Narogong.
Dalam pertemuan tersebut, menurut jaksa dalam surat dakwaan, dibahas mengenai pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan pemberian NIK secara nasional serta pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011.
Saat itu disepakati program penerapan e-KTP sebagai program prioritas utama yang akan dibiayai menggunakan APBN murni secara multiyears. Mustokoweni, menurut jaksa, memberikan garansi Andi Narogong berkomitmen memberikan fee kepada anggota DPR dan beberapa pejabat di Kemendagri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar