Senin, 03 April 2017

Pengacara Al-Khaththath dkk Ajukan Penangguhan Penahanan

Jakarta - Polisi menangkap lima orang dengan tudingan makar. Dahlia Zein selaku pengacara kelima tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.

"Kelimanya kita yang pegang," katanya saat dimintai konfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2017).

Dahlia mengatakan polisi meminta jaminan terkait kasus makar ini. Keluarga para tersangkalah yang akan jadi penjamin.
"Yang ngasih jaminan adalah keluarga sebenarnya. Polisi minta jaminan juga. Yang pasti, keluarga mereka yang lebih aman yang penjaminannya keluarga," ujarnya.

"Karena satu dari mereka bertiga ini ada yang kepala rumah tangga, ada yang di mana istrinya hanya ibu rumah tangga. Irwansyah belum nikah, ya. Yang lain sudah pada nikah semua. Kecuali Zaenuddin, dia masih mahasiswa dan pelajarannya masih perlu diuber begitu saja," imbuhnya.

Dahlia mengatakan pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini belum mendapat jawaban dari penyidik. Namun ia mengaku pihaknya kooperatif dalam membantu jalannya kasus ini.

"Insyaallah, bantu doa saja. Yang penting kami selaku kuasa hukum mengupayakan yang terbaik untuk klien kami. Tindak lanjutnya, kita berdoa bersama semoga dikeluarkan," ujarnya.

"Ya kita kooperatif kok untuk hal-hal seperti ini. Dalam waktu dekat, mereka diizinkan untuk pulang ya kami tetap akan kooperatif membantu jalannya kasus ini," sambungnya.

Lima orang yang ditangkap dan menjadi tersangka dugaan makar adalah Muhammad Al-Khaththath alias Gatot Saptono, Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar