Jakarta - Usai sudah pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kini giliran Ahok sendiri yang akan duduk di kursi pesakitan. Namun tetap sama, sidang tidak boleh disiarkan langsung oleh stasiun televisi.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menjelaskan agenda sidang ke-17 ini adalah pemeriksaan terdakwa dan barang-barang bukti. Persidangan akan digelar seperti biasa, sebagaimana yang sudah-sudah.
"Tetap seperti biasa, dimulai pukul 09.00 WIB," kata Hasoloan kepada detikcom, Selasa (4/4/2017).
Pada sidang dengan pemeriksaan saksi dan ahli, sidang dilarang disiarkan langsung. Namun kini agenda sudah berbeda, dan tetap tak boleh disiarkan langsung. Sebab, baik sidang beragendakan pemeriksaan saksi ataupun beragendakan pemeriksaan terdakwa, pada dasarnya sama-sama sidang berkategori acara pembuktian.
"Ini kan masih kategori pembuktian. Jadi ini sama dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Pemeriksaan terdakwa juga masuk kategori pembuktian," tutur Hasoloan.
(Baca juga: Sidang Ahok Dimulai, Hakim: Live Diizinkan Sepanjang Bukan Acara Pembuktian)
Sikap Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto masih belum berubah, yakni tak mengizinkan live TV tentang sidang Ahok. "Seperti yang ditetapkan majelis hakim, agenda tidak dilakukan secara live," tutur Hasoloan.
Hasoloan menjelaskan, majelis hakim yang dipimpin Dwiarso itulah yang bisa menentukan boleh atau tidaknya siaran langsung pada persidangan berikutnya. Yang jelas, agenda hari ini tidak disiarkan langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar