Jakarta - Sidang ke-17 perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar hari ini. Agenda sidang yakni memeriksa terdakwa serta barang bukti.
Seperti pada sidang sebelumnya, sidang akan berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi dalam sidang sebelumnya mengatakan terdakwa Ahok diwajibkan untuk datang dalam persidangan hari ini.
"Sidang ditunda dan dibuka kembali Selasa (4/4/2017) pekan depan. Agenda sidang ialah pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Oleh sebab itu, diwajibkan kepada Terdakwa untuk hadir dalam persidangan," ujar Dwiarso, Rabu (29/3) lalu.
Sementara itu, kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna mengatakan kliennya akan hadir dalam persidangan hari ini.
"Beliau akan hadir," kata Sirra kepada detikccom.
Sidang Ahok telah berlangsung sebanyak 16 kali. Pada sidang-sidang sebelumnya, hakim telah mendengar keterangan dari sejumlah saksi.
Seperti pada sidang ke-16 pada Rabu (29/3) lalu yang mendengarkan keterangan dari enam ahli secara langsung. Satu orang dibacakan keterangannya berdasar BAP.
Saksi yang hadir adalah Bambang Kaswanti Purwo, yang merupakan ahli bahasa, Risa Permana Deli ahli psikologi sosial, Hamka Haq ahli agama Islam.
Kemudian Masdar Farid Mas'udi ahli agama Islam, I Gusti Ketut Ariawan ahli hukum pidana, Sahiron Syamsuddin ahli agama Islam, serta Noor Aziz Said ahli pidana, yang dibacakan keterangannya oleh penasihat hukum karena berhalangan hadir. Para ahli tersebut memberi pendapat atas keahliannya yang meringankan Ahok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar