Jakarta - KPK menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sepak terjang Andi memang telah dibeberkan KPK dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis, 9 Maret lalu, nama Andi telah muncul sejak proses pembahasan anggaran di Komisi II DPR. Saat itu, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemdagri) bersepakat dengan Burhanuddin Napitupulu selaku Ketua Komisi II DPR untuk menemui Andi yang dianggap sudah terbiasa menjadi pengusaha rekanan di Kemdagri.
Kemudian jaksa KPK membeberkan gerak gerik Andi di kompleks parlemen. Andi disebut kerap menemui Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M Nazaruddin, saat itu. Pertemuan itu dilakukan karena ketiganya dianggap sebagai representasi kekuatan politik di Komisi II DPR.
Jaksa KPK menyebut pertemuan Andi dan 3 politikus itu pun sampai membuahkan hasil berupa grand design pembagian duit terkait proyek yang senilai Rp 5,9 triliun. Mereka sepakat untuk mengambil 49 persen dari total nilai proyek sebagai bancakan korupsi, sedangkan proyeknya sendiri hanya dikerjakan dengan memanfaatkan 51 persen dari nilai total.
Setelah itu, Andi Narogong mulai bergerilya. Dia mulai membagi-bagikan uang agar proyek e-KTP lolos. Jaksa KPK menyebut sekitar bulan September-Oktober 2010, Andi Narogong memulai aksinya di ruang kerja anggota Komisi II DPR Mustokoweni. Saat itu, Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dengan maksud agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek itu. Selain itu, Andi juga kembali membagikan uang di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR dan di ruang kerja Mustokweni.
Kemudian, setelah anggaran proyek e-KTP disetujui Komisi II DPR, Andi Narogong kembali membagikan uang, tepatnya pada Desember 2010 di rumah dinas Sekjen Kemdagri Diah Anggraini. Andi juga memberikan uang ke Diah untuk mengantisipasi penolakan terkait rancangan anggaranmultiyears.
Selain itu, jaksa KPK mengatakan Andi pernah pula menyampaikan pada salah satu terdakwa, Sugiharto, akan memberikan uang Rp 520 miliar ke beberapa pihak. Uang itu dimaksudkan Andi Narogong untuk kepentingan penganggaran. Tentang pemberian itu, Sugiharto melaporkannya ke Irman selaku Dirjen Dukcapil saat itu dan disetujui oleh Irman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar