Jakarta - Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Uno melenggang ke putaran kedua Pilgub DKI. Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menyebut cagub yang juga petahana Ahok Dan Djarot harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
"Wajib, nggak ada kalau namanya Cuti dalam UU no 10 tahun 2016 nggak ada terjemahan lain," tegas Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2017).
Yandri mengatakan berdasarkan aturan UU tersebut selama memasuki masa kampanye petahana wajib untuk mengajukan cuti. Aturan itu, kata Yandri, sudah jelas dituangkan dalam UU.
"Kalau masuk masa kampanye mau kampanye tertutup, terbuka, penyampaian visi-misi itu wajib cuti terjemahan di UU itu sangat jelas karena tidak debatable. Jadi kalau KPU menetapkan masa kampanye itu sampai 15 April. Maka incumbent wajib cuti di luar tanggungan negara," urainya.
Untuk itu Yandri berharap pemerintah tidak mengistimewakan Ahok. Dia mengingatkan meski kampanye putaran kedua hanya berupa debat dan pertemuan tertutup, Ahok tetap wajib cuti.
"Pemerintah nggak adil, nanti rakyat marah," tegas dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar