Selasa, 28 Maret 2017

Bikin PRT Kelaparan, Pasangan Suami Istri Singapura Dihukum Penjara

Singapura - Pasangan suami istri di Singapura dihukum penjara karena telah membuat pembantu rumah tangga (PRT) mereka kelaparan, hingga berat badannya hanya tinggal 29 kilogram.

Lim Choon Hong (48) divonis penjara tiga pekan dan dikenai denda 10 ribu dolar Singapura, sedangkan istrinya Chong Sui Foon (48) dihukum penjara tiga bulan. Atas vonis yang diputuskan dalam persidangan yang digelar pada Senin (27/3) waktu setempat tersebut, pihak jaksa penuntut menyatakan banding.

Kedua warga Singapura itu tahun lalu dinyatakan bersalah atas pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Mereka terbukti tidak memberikan makanan yang cukup untuk PRT mereka, Thelma Oyasan Gawidan asal Filpina dalam kurun waktu 15 bulan pada tahun 2013 dan 2014 di apartemen pasangan tersebut di kawasan Orchard Road.

Seperti dilansri kantor berita AFP, Selasa (28/3/2017), pihak jaksa penuntut menyebut kasus tersebut benar-benar mengejutkan dalam hal keparahan dan menuntut pasangan tersebut dikenai hukuman maksimum 12 bulan.

Disebutkan bahwa Gawidan yang berumur 40-an tahun, kehilangan hampir 20 kg berat badannya selama bekerja di kediaman pasangan itu. Wanita Filipina itu hanya dibolehkan makan dua kali sehari, biasanya berupa beberapa iris roti putih dan porsi kecil mie instan yang disiapkan oleh majikannya, Chong. 

Selain itu Gawidan pun tak bisa menggunakan telepon genggamnya, serta tidak dibolehkan pergi keluar untuk membeli makanan. Dia bahkan hanya dibolehkan mandi dua kali seminggu. 

Gawidan berhasil kabur pada April 2014 dan menelepon temannya untuk meminta bantuan. Dia pun dibawa ke pusat penampungan pekerja migran, yang membantu Gawidan melaporkan kejadian tersebut ke Kementerian Tenaga Kerja Singapura.

Pengacara suami istri tersebut, Raymond Lye mengatakan, selama proses banding, kliennya itu tetap akan bebas dengan jaminan. Disebutkan bahwa keduanya menyesali perbuatan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar