Jakarta - Mantan pimpinan Gafatar, Mahful Muis meyakini hakim bersikap obyektif dalam perkara penodaan agama dan makar. Muis dituntut 12 tahun penjara.
"Tentu saya sebagai terdakwa kalau melihat fakta-fakta persidangan seharusnya bebas. Sebab dakwaan makar dan penodaan agama tidak terbukti," ujar terdakwa Mahful Muis ditemui di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin (6/3/2017).
Dalam perbincangan singkat dengan detikcom, Mahful yang mengenakan rompi warna merah dengan kaos warna coklat dan celana jins menceritakan dengan santai kondisinya di dalam Rutan Cipinang. Dirinya mengaku heran terhadap dakwaan jaksa terhadap ketiga eks pimpinan Gafatar.
"Terjadinya pengerusakan bukan ulah kami, tetapi ada provokasi oleh pihak tertentu kepada masyarakat sekitar sehingga marah masyarakat. Lalu tiba-tiba kami dituduh makar dan menistakan agama, ini aneh?" bebernya sembari menyeruput minuman susu coklat panas buatan cafetaria di dalam rutan.
Mahful menduga sejak awal dakwaan penodaan agama dan makar oleh Gafatar penuh unsur politis. Sebab selama sidang tidak ada saksi yang dapat membuktikan dakwaan itu.
"Dikatakan penodaan agama tapi tidak ada saksi atau pelapor, sedangkan kalau dibilang makar? Justru kami ini cinta tanah air, tidak ada niat menggulingkan pemerintah. Makar itu dengan senjata dan punya kekuatan, kami ini apa," tuturnya.
Selain Mahful Muis, terdakwa lain yang bisa ditemui adalah Andri Cahya anak kandung Ahmad Musadeq yang digadang sebagai presiden Gafatar. Oleh jaksa, Andri dituntut hukuman 10 tahun penjara karena ikut bermufakat dalam melakukan penistaan agama dan makar.
"Penodaan agama sudah biasa kenal pasal itu. Lalu didakwa makar memang negara takut dengan saya ? Orang saya biasa saja seperti ini," ucap pria yang memiliki jengot.
Di Rutan Cipinang, Andri bersama Mahful Muis dan Ahmad Musadeq tetap meyakini ajaran Milah Abraham. Mereka bertiga menempati satu sel bersama dua tahanan lainnya.
"Tidak ada masalah dengan tahanan lain, kami tetap bersosialisasi. Ya aktivitas olahraga sampai siang, kalau malam kami membahas buku-buku (ajaran Milah Abraham). Kalau kita lagi bahas itu, tahanan yang lain kabur (menghindar), mungkin kupingnya panas ya," tutup Andri sambil tertawa.
Sebelumnya terdakwa Ahmad Musadeq cs menolak tuntutan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Eks pimpinan Gafatar ini menganggap tuntutan jaksa telah mengabaikan fakta-fakta di persidangan
Eks pimpinan Gafatar Ahmad Musadeq bersama Mahful Muis dituntut hukuman 12 tahun penjara atas kasus penodaan agama dan makar. Sedangkan anak Musadeq yang juga presidium Gafatar, Andri Cahya, dituntut 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar