Jakarta - Kantor Imigrasi (Kanim) Depok menolak pengajuan pembuatan paspor oleh 14 orang perempuan. Hal tersebut karena diduga mereka menggunakan akta lahir dan rekomendasi Disnaker palsu. s
"Empat belas perempuan muda diduga menggunakan akta lahir dan rekomendasi Disnaker palsu saat mengajukan paspor, langsung ditolak Kanim Depok," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (6/3/2017).
Empat belas warga tersebut berasal dari Karawang, Sukabumi, Cianjur, Indramayu dan Subang. Diduga mereka menggunakan modus pemalsuan tersebut agar bisa menjadi TKI di luar negeri.
"Modus ini dilakukan mereka karena ingin menjadi TKI dengan cara mengelabui petugas Imigrasi, namun berkat kecermatan petugas penerima berkas dan wawancara, dokumen permohonan paspor yang dipalsukan dapat dideteksi," ungkap Agung.
"Para calon TKI dengan cara seperti ini tidak menyadari bahwa mereka akan menjadi korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang. Mereka berpotensi untuk dieksploitasi dan diperjualbelikan dengan cara direntalkan kepada orang atau pihak yang membutuhkan," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar