Senin, 20 Maret 2017

Gadis di Semarang Dipekerjakan Sebagai Penari Striptis

Semarang - Seorang gadis di bawah umur di Kota Semarang kepergok dipekerjakan sebagai pemandu lagu sekaligus penari stripstis di kawasan Sunan Kuning Kota Semarang, Jawa Tengah. Selain gadis berinisial W (17) itu, ada 9 gadis lain yang dipekerjakan dan turut dijaring dari lokasi berbeda.

W kepergok bersama seorang wanita dewasa sedang menari striptis tanpa sehelai benang pun ketika anggota Subdit IV Dit Reskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan di karaoke Barbie 1, Sunan Kuning tanggal 2 Maret 2017 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Gadis di Semarang Dipekerjakan Sebagai Penari Striptis
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Djarod Padakova mengatakan, terhadap korban yang masih di bawah umur langsung dilakukan pendampingan. Kemudian wanita yang menari bersama W yaitu G (26) juga turut diperiksa polisi.

"Di samping anak di bawah umur yang dinyatakan sebagai korban, yang sebagai penari ini kita tahan, manajer tempat hiburan juga," kata Djarod saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Senin (20/3/2017).

Pengembangan dilakukan dan didapati 2 gadis di bawah umur juga dipekerjakan sebagai pemandu karaoke di tempat karaoke BX di Sunan Kuning. Kemudian berlanjut tanggal 8 Maret 2017 di tempat Spa daerah Jalan dr Cipto Semarang didapati 3 gadis di bawah umur bekerja sebagai terapis. Terakhir tanggal 14 Maret 2017 ditemukan 4 gadis bekerja sebagai pemandu karaoke di cafe B di Kabupaten Pemalang.

Dari informasi yang diperoleh, gadis penari striptis dibayar Rp 400 ribu per jam. Kemudian gadis pemandu karaoke dibayar antara Rp 40 ribu- Rp 55 ribu. Sedangkan gadis yang bekerja sebagai terapis pijat dibayar Rp 20 ribu per sesi pemijatan.

Ada 7 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus prostitusi di Semarang dan Pemalang tersebut. Mereka adalah Dimas Putra (23) warga Kabupaten Semarang, Lilik Sutrimo Sutrisno (22) warga Kabupaten Semarang, Purwanto (46) warga Ngalian Kota Semarang, Ghadina Ptera Anindika (26) warga Semarang Barat.

Kemudian ada Sri Wahyuni (39) pengelola karaoke BX di Sunan Kuning, lalu M Soleh (47) manajer Spa O dan Defdi Dewantoro (43) manajer karaoke cafe B di Pemalang.

"Berhasil kita ungkap dan amankan tersangka. Tentunya ini simultan ke tempat hiburan lainnya," tegas Djarod.

"Kita prihatin korban ada yang masih SMP, 15 tahun," tambah Djarod.

Para pelaku merekrut gadis-gadis muda itu dengan iming-iming pekerjaan dengan gaji tinggi. Namun salah satu pelaku yaitu Dimas mengaku tidak menyediakan gadis di bawah umur, hanya saja menyanggupi mencarikan jika ada tamu yang meminta.

"Saya tidak menyediakan. Kalau orang butuh saja," pungkas Dimas.

Para tersangka uang memperkerjakan anak sebagai penari striptis dijerat pasal pasal 30 dan atau 34 dan atau 36 Undang-undang RI no. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sedangkan tersangka lain telah melakukan tindak pidana perdagangan orang sesuai undang-undang nomor 21 tahun 2007. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar