Jakarta - KPU DKI Jakarta menetapkan pasangan cagub-cawagub yang bersaing di kontestasi Pilkada DKI putaran kedua. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat dan pasangan Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Salahudin Uno dinyatakan menjadi calon pada putaran kedua.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan KPU DKI Jakarta nomor 48/KPTS/KPU Prov 010/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017.
"KPU DKI Jakarta memutuskan putaran kedua, pertama menetapkan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang memperoleh suara terbanyak pertama pada putaran pertama untuk mengikuti pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta," ujar Komisioner KPU DKI Betty Epsilon Idroos dalam rapat pleno KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (4/3/2017).
"Kedua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI untuk mengikuti putaran kedua sebagai diktum kesatu Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. dan Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S. kedua Anies Rasyid Baswedan, Phd. dan Sandiaga Salahudin Uno B.A, MBA," sambung Betty.
Dalam rapat pleno KPU juga memaparkan hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi. Agus Harimurti Yudhoyono-Sylvina Murni memperoleh 937.955 suara atau 17.07 persen. Pasangan Ahok-Djarot memperoleh 2.364.577 suara atau 42,99 persen dan pasangan Anies-Sandiaga memperoleh suara 2.197.333 atau 39,95 persen.
"Kalau kita simak ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tidak ada yang meraih suara lebih dari 50 persen, yang menjadi persyaratan bagi pasangan cagub-wagub untuk ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih sebagaimana diatur UU 29/2007 tentang Pemprov DKI sebagai ibu kota negara," tutur Ketua KPU DKI Sumarno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar