Putrajaya - Kang Chol, Duta Besar Korea Utara untuk Malaysia, kini benar-benar diusir oleh Malaysia. Soalnya, Kang Chol telah menuduh Malaysia bersekongkol dengan kekuatan asing untuk menyudutkan Korea Utara.
Pengusiran Kang Chol ini dinyatakan oleh Menteri Luar Negeri Malaysia Sri Anifah Haji Aman dalam keterangan pers, sebagaimana diakses detikcom, Minggu (5/3/2017). Istilah yang dipakai, Kang Chol dianggap sebagai 'Persona Non Grata' alias 'Orang yang Tak Diinginkan'.
"Yang Terhormat Bapak Kang Chol, bahwa pemerintah Malaysia telah menyatakan untuknya Persona Non Grata," kata Anifah dalam keterangan pers tertanggal 4 Maret 2017 itu.
Dia diharapkan meninggalkan Malysia dalam jangka waktu 48 jam terhitung sejak 4 Maret 2017 pukul 18.00 waktu setempat. Sebelum sikap Malaysia ini dikeluarkan, Kang Chol terlebih dahulu diundang menemui Deputi Sekretaris Jenderal untuk Hubungan Bilateral Kementerian Luar Neggeri, Raja Nushirwan bin Zainal Abidin, pada 4 Maret pukul 18.00 kemarin. Namun Kang Chol tak kunjung tiba.
Sebelumnya, Anifah juga mengungkapkan, telah dijadwalkan pertemuan pada 28 Februari 2017 lampau. Agendanya adalah pertemuan dengan Delegasi Tingkat Tinggi Republik Demokratik Rakyat Korea yang dipimpin Kim Song. Malaysia menuntut permohonan maaf dari Korea Utara terkait tuduhan Kang Chol, bahwa Malaysia bersekongkol dengan pihak lain dalam investigasi kasus kematian kakak tiri pemimpin Korea Utara Kom Jong-Un, yakni Kim Jong-Nam.
Namun pada 28 Februari itu, tak ada orang Korea Utara yang datang memenuhi undangan. Namun Malaysia masih menunggu sampai empat hari. Permintaan maaf tak kunjung tiba dari Korea Utara.
"Hampir empat hari telah berlalu sejak tenggat waktu tempo itu. Tak ada permintaan maaf yang dibuat, juga tak ada indikasi akan datangnya permintaan maaf. Maka dengan alasan ini, Duta Besar telah dinyatakan Persona Non Grata," kata Anifah.
Dengan status Persona Non Grata, maka Kang Chol dilarang memasuki dan tinggal di Malaysia. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan suatu negara terhadap diplomat.
Persona Non Grata secara harfiah bermakna 'Seorang Tidak Dihargai'. Seorang yang telah dideklarasikan dengan hal semacam itu oleh negara tuan rumah maka dilarang memasuki atau tinggal di negara itu. Ini adalah bentuk paling serius dari sikap ketidaksetujuan yang bisa dilakukan negara terhadap diplomat.
"Ini harus diperjelas, Malaysia akan meanggapi keras terhadap segala bentuk pelecehan melawan atau segala bentu usaha menodai reputasi," tuturnya.
"Langkah ini adalah bagian dari proses pemerintah Malaysia untuk meninjau kembali hubungan dengan Repulbik Demokratik Rakyat Korea," kata Anifah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar