Kamis, 23 Maret 2017

Masih Diperiksa KPK, Andi Narogong akan Langsung Ditahan

Jakarta - Penyidik KPK pada Kamis (23/4) siang tadi menangkap pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat ini Andi masih diperiksa penyidik. Akankah dia langsung ditahan?

Penangkapan dilakukan pada Kamis siang. Andi lantas dibawa ke kantor KPK pada malam harinya.

Dia saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di depan penyidik KPK. Durasi pemeriksaan maksimal 24 jam untuk kemudian diputuskan apakah Andi akan ditahan atau tidak.

"Penangkapan terhadap AA dilakukan siang hari ini di daerah Jaksel, tapi sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan 1x24," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya.

Merujuk pada pola penyidikan di KPK, setiap pihak yang berstatus tersangka pasti ditahan. Namun Febri belum mau menjelaskan mengenai penahanan terhadap Andi ini.

"Untuk langkah selanjutnya setelah pemeriksaan," ujar Febri.

Selain itu, merujuk pada pasal yang dipersangkakan kepada Andi, si pengusaha kemungkinan besar akan ditahan usai pemeriksaan. Pasal korupsi yang dituduhkan ke Andi dikaitkan dengan pasal 21 KUHAP yang mengatur mengenai penahanan.

"Sesuai Pasal 21 KUHAP langkah hukum selanjutnya," ujar Febri. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar