"Mengadili, menyatakan terdakwa Kamarudin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk menjual atau membeli narkotika," kata Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni Ariningsih.
Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di gedung PN Denpasar, Jl PB Soedirman, Denpasar, Bali, Senin (20/3/2017). Kamarudin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 132 juncto 114 UU Narkotika sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsidier 4 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Sri.
Putusan ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kadek Wahyudi Ardika. JPU menuntut Kamarudin 6 tahun penjara.
"Sikap kami, JPU, menerima putusan ini karena sesuai batas minimum 5 tahun penjara," ujar JPU Kadek usai persidangan.
Kamarudin dinyatakan terbukti bersalah telah bersama-sama dengan oknum anggota TNI bernama Parlan tengah menggunakan narkoba jenis sabu di sebuah hotel di Jl Diponegoro, Denpasar, Bali. Parlan disidang di Pengadilan Militer Denpasar.
Kamarudin dan Parlan diketahui menjadi pemasok narkoba untuk warga negara Australia Guiseppe Serafino. Guiseppe turut disidang dalam kasus narkoba secara terpisah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar