Garut - Hanya utang Rp 20 juta, Siti Rohaya (83) yang akrab dipanggil Amih menjadi pesakitan. Ia digugat anak kandungnya sendiri. Padahal bukan ia yang berutang. Ingin hidup damai di usia senjanya, Amih berniat menjual rumahnya di daerah Ciledug, Garut.
"Amih mah udah pasrah. Untuk lunasi utang, Amih mau jual rumah aja yang di Ciledug. Biar kasusnya cepet beres, capek," ujarnya sambil terisak saat ditemui detikcom di kediaman anak bungsunya Leni, di Kelurahan Muara Sanding, Garut Kota, Garut, Jum'at (24/03/2017).
Ia mengaku tak menyangka digugat oleh anak kesayangannya. "Amih mah enggak nyangka anak yang disayang Amih itu malah menggugat ke pengadilan," ungkap Amih sambil mengusap air matanya.
Selama sidang, ia sudah berupaya untuk menempuh jalur kekeluargaan. Ia berharap anaknya, bisa membukakan hatinya dan bersedia menyelesaikan kasus ini dengan cara kekeluargaan.
Kasus utang piutang ini terjadi pada 2001 antara kedua anak Amih yaitu Asep Ruhiyat dan Yani Suryani. Asep meminjam uang sekitar Rp 42 juta kepada Yani. Namun baru terbayar setengahnya. Tersisa utang Rp 20 juta.
Oktober 2016 lalu, Yani datang ke Amih dan memintanya menandatangani surat keterangan soal utang Asep adalah utang Amih. Dengan alasan akan diceraikan suaminya kalau Amih tak menandatangani, Yani membujuk Amih. Akhirnya karena iba, Amih pun menandatanganinya. Namun ia tak menyangka surat itu membuatnya menjadi pesakitan. Ia kini digugat Yani Rp 1,8 miliar untuk kerugian materil dan immateril.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar