Rabu, 01 Maret 2017

Penyuap Irman Gusman akan Diadili Lagi soal Suap ke Jaksa

Jakarta - KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka atas nama Xaveriandy Sutanto terkait sangkaan kepada Farizal, seorang jaksa di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Xaveriandy pun akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Padang.

"Hari ini kami juga lakukan pelimpahan berkas tahap 2, atas nama tersangka XS (Xaveriandy Susanto) terkait dengan indikasi suap jaksa Farizal. Sidang akan digelar di Ppp engadilan Tipikor di Padang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2017).

Xaveriandy yang merupakan Direktur CV Semesta Berjaya saat itu merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara.

KPK menduga Xaveriandy memberi uang kepada Farizal senilai Rp 365 juta. Farizal juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Keduanya ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situ, KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumbar.

Di kasus lain, Xaveriandy dan istrinya, Memi, telah divonis. Keduanya terbukti menyuap mantan Ketua DPD Irman Gusman Rp 100 juta, untuk mendapatkan kuota pembelian gula impor sebanyak 1000 ton. 

Mereka divonis majelis hakim PN Tipikor Jakarta dengan hukuman pidana penjara 3 tahun untuk Xaveriandy Sutanto dan penjara 2 tahun 6 bulan kepada Memi. Selain itu, mereka juga dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar