Jakarta - Seorang warga negara Pakistan ditangkap Imigrasi Kelas II Belawan, Sumatera Utara (Sumut). WN Pakistan bernama Roy itu ditangkap karena mengaku sebagai warga Aceh yang tinggal di Malaysia saat mengajukan permohonan paspor.
Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Belawan, Ridha Sahputra mengatakan, WN Pakistan tersebut bernama Roy alias Rosyam Tana alias M Qadeer Abbas (26). Kejadian itu berlangsung pada Kamis (16/3).
"Petugas memanggil WN Pakistan untuk melakukan wawancara, sidik jari dan foto," kata Ridha kepada detikcom, Jumat (24/3/2017).
Pada saat dilakukan wawancara, bahasa Indonesia dan gaya bicara pelaku berbeda. Petugas yang mendengar hal tersebut lantas curiga. Saat itu, Roy mengaku berasal dari Aceh dan lama tinggal di Malaysia.
"Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan. Hasilnya, dia akhirnya mengaku sebagai warga negara Pakistan yang ingin menikah dengan WNI dan ingin memiliki usaha di Indonesia," terang Ridha.
Kepada petugas, WN Pakistan itu mengaku masuk ke Indonesia pada 6 Desember 2016 dengan menggunakan kapal ikan dengan membayar 1.200 RM menuju Bengkalis, Riau. Setelah sampai di sana, ia kemudian menuju ke Dumai dengan menggunakan bus.
"Saat ini, yang bersangkutan masih kita periksa di kantor," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar