Sabtu, 18 Maret 2017

Pilgub DKI Putaran Kedua KPU DKI Jakarta Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Hari Ini

Jakarta - KPU DKI Jakarta akan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilgub DKI Jakarta putaran kedua pada hari ini. Data pemilih merupakan hasil validasi dan rekapitulasi dari sejumlah sumber. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Pokja Pemutakhiran Data, Moch Sidik Sabri menjelaskan, data DPS putaran kedua adalah hasil validasi kembali dari daftar pemilih tetap (DPT) dari putaran pertama, daftar pemilih tambahan (DPTb) dan sejumlah data dari sumber seperti pemilih pemula maupun warga DKI Jakarta yang telah pindah. 

"Untuk DPS data dari berbagai sumber. Kita validasi lagi DPT putaran pertama karena kan kemungkinan besar ada pemilih-pemilih di DPT yang sudah meninggal dunia. Selain itu, ada juga yang tercatat di DPT putaran pertama orangnya pindah ke luar DKI Jakarta. Jadi kita susun kembali agar sifatnya akurasi dan komprehensif," ujar Sidik kepada detikcom, Minggu (19/3/2017).

Sidik menjelaskan, banyak warga yang namanya ada di DPT namun pada saat pencoblosan pada putaran pertama kemarin, justru tercatat sebagai DPTb. Hal tersebut yang divalidasi kembali oleh KPU DKI Jakarta untuk daftar pemilih pada putaran kedua. 

"Pemilih yang tercatat di DPTb kemarin putaran pertama tercatat di dalam rekap provinsi formulir C1 jumlahnya 237 ribu. Kami ingin pastikan angka 270 ribu itu apakah benar-benar pemilih DPTb karena banyak juga DPTb pilihan pertama namanya sudah ada di DPT," imbuhnya. 

Sumber lainnya yang digunakan KPU DKI dalam menetapkan DPS yakni data pemilih pemula dan yang telah meninggal dunia. Pemilih yang bertempat tinggal di apartemen juga tak luput dari penghitungan DPS. Kemudian, data juga didapat dari pembukaan posko pendaftaran beberapa waktu lalu bagi warga yang belum terdaftar. 

"Jumlah untuk pemilih pemula sekitar 21 ribuan. Dan pemilih terdaftar yang telah meninggal dunia juga skeitar 21 ribu. Sementara untuk warga yang telah pindah ke luar DKI, otomatis tidak memenuhi syarat sebagai pemilih jumlahnya 118 ribu. Kalau dilihat pengurangannya besar. Belum lagi untuk data ganda," kata Sidik. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar