Jumat, 17 Maret 2017

Polres Jakarta Barat Ungkap Kasus Jual Beli Airsoft Gun Ilegal

Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus jual beli airsoft gun impor ilegal. Hal tersebut bermula dari proses jual beli airsoft gun di dunia maya.

"Berdasarkan informasi, dua pelaku ASM (28), dan DS (41), pelaku menawarkan senjata senapan angin melalui medsos. Senjata yang ditawarkan adalah senjata impor ilegal merek Walther Dominator 1250 buatan Jerman," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Andi Adnan, dalam keterangannya, Jumat (17/23/2017).

Setelah itu, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli. Disepakati lah lokasi dan waktu bertemu.

"Setelah deal kita dengan para pelaku, kemudian dilakukan COD (Cash On Delivery) Rabu 15 Maret 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Joglo Raya, Kebon Jeruk," kata Andi.

Dari pelaku disita satu senjata jenis senapan angin dan 9 butir peluru buatan sendiri. Polisi langsung mengamankan para pelaku.

Polisi kemudian melakukan pendalaman dan menemukan dua tersangka lain AF (46) dan HND (46). Mereka dibekuk di Bandung pada Kamis (16/3).

"Dua orang tersangka tersebut merupakan jaringan penjualan senjata impor, dan ditemukan bahan mortir setengah jadi dan jadi di tempat para pelaku," Andi menerangkan.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Jakarta Barat. Pelaku akan diperiksa lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang menjualbelikan senjata tanpa surat-surat. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ucap Andi. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar