Selasa, 28 Maret 2017

Rehabilitasi Ridho Rhoma Tergantung Hasil Assessment

Jakarta - Polisi belum mengambil keputusan terkait permohonan rehabilitasi yang diajukan keluarga Ridho Rhoma. Keputusan menunggu hasil assessment Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"(Permohonan rehabilitasi) masih kami tindak lanjuti dan kami koordinasi dengan BNNP. Assessment terdiri atas pemeriksaan kesehatan, psikologi, dan wawancara tersangka. Dari assessment akan direkomendasikan ditahan atau direhab," ujar Kasat Reserse Narkotika Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto di Mapolrestro Jakarta Barat, Selasa (28/3/2017).

Proses assessment, menurutnya, akan membuat terang sejauh mana keterlibatan Ridho dengan barang haram tersebut. 

"Nanti dari assessment kita akan tahu berapa lama pakai (sabu)-nya dan berapa banyak konsumsinya," imbuhnya. 

Ridho dan rekannya, MS, saat ini sudah dipindahkan ke rumah tahanan Mapolrestro Jakbar. Sesuai dengan Pasal 24 Ayat 1 dan 2 KUHAP, pelantun lagu 'Menunggumu' tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini.

"Sejauh ini kami sudah melakukan penyidikan dan kedua tersangka kami tahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Penahanan selama 20 hari terhitung hari ini," sambung Suhermanto. 

 Kasat Reserse Narkotika Polrestro Jakarta Barat, AKBP SuhermantoKasat Reserse Narkotika Polrestro Jakarta Barat AKBP Suhermanto (Audrey Santoso/detikcom)


Ridho ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan sabu seberat 0,7 gram. Dia ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tanjung Duren, Jakbar, Sabtu (25/3) dini hari.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket narkoba jenis sabu, satu set alat isap sabu, satu unit mobil, tiga unit ponsel, satu buah bong, dan sebuah tutup botol.

Atas kasus ini, dia dikenai Pasal 112 Ayat (1) sub-Pasal 127 juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ridho Rhoma sudah menjalani tes darah dan rambut di laboratorium BNN. Setelah 1 jam, hasil tes menyatakan Ridho positif mengkonsumsi zat amfetamin dan metamfetamin.

"Pemeriksaan awal adalah urine dengan melakukan screening luar. Dari pemeriksaan narkoba secara cepat, hasil awal menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3).

BNN selanjutnya akan menyerahkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Polres Jakarta Barat. Arman mengatakan BNN hanya membantu memfasilitasi pemeriksaan Ridho Rhoma secara teknis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar