Kapolsek Cilincing Kompol Ali Zusron melalui keterangan tertulisnya mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah menuduh korban berinisial DN (16) telah menganiaya adik salah seorang pelaku.
"Awalnya korban dan saksi sedang melintas di TKP dengan mengendarai motor dan dipepet. Lalu diberhentikan oleh para pelaku dan para pelaku mengatakan kepada korban telah menganiaya adik salah satu para pelaku," kata Ali Zusron, Selasa (28/2/2017).
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 17.00 WIB dimana tempat kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Raya Cakung Cilincing, Cilincing, Jakut atau tepatnya di depan Pool Volvo Semper Timur.
Setelah dipepet, korban diajak oleh salah seorang pelaku pergi untuk menemui adik yang dimaksudnya yang menjadi korban penganiayaan. Mereka pergi berboncengan. Namun, di tengah perjalanan korban DN dipukul dan didorong hingga terjatuh.
"Pelaku langsung mengambil alih motor dan membonceng korban dengan alasan melihat adik pelaku. Pelaku lalu memukul dan mendorong korban hingga terjatuh. Lalu kabur mengambil motor korban," ujarnya.
Kemudian korban melapor ke kantor polisi atas peristiwa yang dialaminya. Polisi bersama korban pun mencari pelaku. Hingga akhirnya pelaku DY yang tinggal di Kampung Sawah, Sempet Timur, Cilincing, Jakut dapat ditangkap.
"Atas dasar informasi dari korban maka Tim Buser Polsek Cilincing bersama korban melakukan penangkapan terhadap korban dan barang bukti motor berhasil diamankan," ucap Ali Zusron.
Polisi hingga hari ini masih mencari dua pelaku lainnya yang berinisial DD dan NN alias BR. "(Pelaku lain) masih proses pengejaran," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi ialah sebuah unit sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol B 6607 UKU dan sebuah kunci kontak dan STNK motor tersebut. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku disangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar