Jakarta - Masih banyak masyarakat yang iseng melontarkan candaan bom di pesawat. Hal itu langsung direspons Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dia mengimbau masyarakat jangan iseng karena ada sanksi yang akan dijatuhkan.
"Ada ancaman bom yang sifatnya lelucon, tapi itu bukan lelucon. Peraturan mengatakan itu ada sanksinya," kata Budi di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (18/3/2017) malam.
Setidaknya ada tiga kejadian candaan bom yang terjadi pada bulan ini. Kejadian terbaru candaan bom terjadi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumut, pada Jumat (17/3). Untuk itu ia meminta masyarakat untuk tidak iseng, karena ada ancaman sanksi yang akan dijatuhkan.
"Kita sudah berulangkali memperingatkan dan sudah menjatuhkan tindakan-tindakan oleh karenanya hati-hati. Jangan iseng untuk mengatakan di pesawat ada bom. Karena Anda akan kita sanksi," jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Pengoperasian Bandar Udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya, Hasanuddin, sebelumnya menyebut ada 54 pelanggaran tindak pidana penerbangan, termasuk candaan bom, sepanjang 2015-2016.
Dari puluhan tindak pidana penerbangan tersebut, Hasanuddin menyatakan celotehan soal bom itu ditindaklanjuti. Semua yang terkait dengan informasi tentang bom, baik sungguhan maupun bohong, akan diproses oleh penyidik pegawai negeri sipil.
Tapi, meski sedang diproses, hingga kini tak ada satu pun kasus yang sampai putusan vonis. Meski demikian ada ancaman pidana bagi para pemberi informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sudah diatur dalam Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Pada ayat 1 disebutkan, "Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."
Namun, bila candaan itu kemudian mengakibatkan matinya seseorang, sesuai dengan ayat 3 pasal tersebut, pelaku bisa dipidana maksimal 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar