Senin, 06 Maret 2017

Solusi Bupati Irsyad Mengurai Kasus Prona di Kabupaten Pasuruan

Pasuruan - Bupati Pasuruan memberi sejumlah solusi mengurai sengkarut pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di daerahnya. Salah satunya menyiapkan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau ada aturan dari kementerian, pemerintah daerah bisa mendanai Prona, kami akan danai," kata Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf di pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Senin (6/3/2017).

Menurut bupati yang akrab disapa Gus Irsyad ini, program Prona sangat membantu masyarakat karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) membebaskan biaya cetak sertifikat. Program ini juga program strategis pemerintah untuk memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanah.

"Hanya saja, program ini tak menanggung biaya pra pengurusan seperti pengukuran tanah, biaya operasional petugas dan lain-lain. Padahal fakta di lapangan panitia itu membutuhkan biaya operasional. Kalau ada aturannya, biaya-biaya tersebut bisa didanai APBD," jelasnya.

Pihaknya segera mengirim surat ke Kementerian Agraria untuk mengevaluasi program tersebut.

"Kades sudah menghentikan pelaksanaan Prona. Mereka butuh dasar hukum (untuk menarik uang pendaftaran). Nanti bisa saja diatur dengan Perdes atau Perbup. Kami akan kaji dulu dan meminta petunjuk pemerintah pusat apakah itu memungkinkan," terang Gus Irsyad.

Target pengurusan sertifikat Prona di Kabupaten Pasuruan 2017 mencapai 15.000. 11 Desa dipercaya menjalankan program ini. Penelusuran deticom, sejumlah warga mengaku suka rela mengeluarkan biaya Rp500 ribu saat pendaftaran. Uang tersebut untuk biaya operasional pengukuran tanah dan biaya operasional petugas. 

"Biaya pengurusan sertifikat tanah melalui program Prona jauh lebih murah daripada mengurus secara pribadi," tandas Gus Irsyad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar