Denpasar - Anggota DPRD Kabupaten Badung, Bali diperiksa oleh jajaran Direskrimsus Polda Bali. Anggota dewan berinisial MW itu diperiksa terkait aktivitas reklamasi hutan mangrove di kawasan Benoa.
"Masih penyelidikan, dugaan pelanggaran izin di taman hutan raya Ngurah Rai. Posisi TKP di pesisir barat Pantai Tanjung Benoa," kata Kanit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Ketut Soma Adyana di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (24/3/2017).
"Beliau juga anggota legislatif selain bendesa adat di lokasi," imbuh Ketut.
MW dilaporkan Forum Peduli Mangrove dan LSM Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup melalui surat pada Februari 2017. Penyidik lalu ke TKP pada tanggal 21 Februari 2017 untuk kali pertama.
"Lalu kedua kali datangi TKP untuk pengecekan dan ketiga kali bersama Badan Lingkungan Hidup. Kita sudah periksa 11 saksi dan MW," ujar Adyana.
MW diduga memerintahkan sebagian masyarakat Desa Adat Benoa untuk mengawasi pekerjaan penimbunan tanah di lahan hutan mangrove. Ketika penyidik ke TKP, kegiatan penimbunan itu sudah dihentikan.
"Mulai dilakukan penimbunan dengan tanah pada 13 Januari 2017, kemudian dihentikan pada 18 Februari 2017. Temuan ada batang pohon mangrove yang sudah lama ditebang dan baru. Ada 5 warga yang mengawasi proyek itu karena MW juga bendesa adat setempat," ucap Adyana.
Luas hutan mangrove yang ditimbun untuk reklamasi itu adalah 5 are (500 m2). Alasan MW adalah untuk melindungi pura desa setempat dari abrasi dan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
"Namun kegiatannya belum berizin. Belum kita tentukan pasal dan UU yang diduga dilanggar. Terlapor statusnya masih saksi, pemanggilan lagi setelah hari raya Nyepi," tutup Adyana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar